Tapispost.com – Sebanyak 64 unit motor dan 2 unit mobil yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen kendaraan yang sah diamankan Polres Kota Lubuklinggau.
“,Hal itu terungkap saat Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kabag Ops, Kompol Tatang Yulianto, Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, Kasat Lantas, AKP Agus Gunawan, Kasat Intelkam, Iptu Deni Suhendry dan Kasi Humas, AKP Ermi di Gedung Satlantas, Rabu 8 Februari 2023.
Kendaraan itu berdasarkan ungkap kasus dari unit Satreskrim, Satlantas, Polsek dilingkungan Mapolres Lubuklinggau selama 2 bulan ini. Diantara kendaraan itu juga disinyalir dari hasil tindak pidana pencurian dan fidusia. “Sebagian besar dijual melalui media sosial dengan harga lebih murah,” ujar
Kemudian ada juga penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman kendaraan tanpa dokumen yang sah lewat ekspedisi. Adapun motor yang telah diamankan salah satunya Kapolres menjelaskan motor dengan plat kendaraan B 6857 CEP. “Bisa kita lihat disini merk nya Honda, tapi begitu kita lihat di data Samsat Lalu Lintas, ternyata kendaraannya Yamaha,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, rata-rata data kendaraan tersebut dihapus. Lalu diganti dengan kendaraan yang fisiknya asli. “Untuk yang ini suratnya tertera Honda, tapi begitu kita cek ini Yamaha. Ini juga ada yang dihapus lewat tiner, kemudian print lagi. Tapi tetap kelihatan, begitu kita senter pakai blue light, ini kelihatan bajwa ada penghapusan, setelah itu di print lagi,” katanya.
Dikatakan AKBP Harissandi, bagi masyarakat yang merasa kehilangan ataupun memilik kendaraan agar silakan bisa mengambilnya ke Polres Lubuklinggau. Namun dengan catatan harus membawa dokumen yang sah yaitu BPKB dan STNK. “Misalkan itu leasing ataupun masih di leasing BPKB-nya, bisa membawa bukti pembayaran terakhirnya,” kata Kapolres.
“,Kapolres juga menjelaskan, untuk para pelakunya sendiri ada yang telah dipidanakan dan adapula masih dilakukan penyelidikan. “Kalau pelaku yang kita amankan kemarin yang sudah kita proses yang diawal sudah 2, terus kemarin ditambah anak dan Ibu masih kita lakukan penyelidikan, pengejaran kepada tersangka kendaraan ini,” tukasnya.
“,Kata Kapolres, rata-rata barang bukti kendaraan yang diamankan dari luar kota dan dibawa ke Lubuklinggau. Sedangkan untuk 2 unit mobil diamankan dari pelakunya karena dijual dengan harga yang tidak wajar lewat medsos. “Dokumennya setelah di cek rata-rata material asli, dokumen yang palsu, tidak sesuai,” jelasnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli motor dengan harga murah. Dan meminta agar sebelum membeli di cek semua kelengkapan dokumennya.
Sebab menurut Kapolres jangan sampai menjadi korban oleh pelaku kejahatan yang menjual motor dengan harga murah. Apalagi motor yang dijual berasal dari luar kota tanpa dilengkapi dengan kelengkapan dokumen yang syah.
“Imbauan kepada masyarakat jangan membeli motor yang tidak sesuai dokumennya. Dan jangan tergiur barang-barang yang murah,” kata Kapolres saat merilis hasil ungkap kendaraan baik motor dan mobil yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan surat-suratnya tutup nya”,
(suryadi)