Sumatera Utara, Tapispost.com,- Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang mengatakan,sudah sepatutnya Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda)Sumatera Utara (Sumut)Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak.
Pasalnya, kata dia, telah terdapat dugaan penggelapan 12 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh sembilan oknum polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Polda Sumut.
Kapolda Sumut yang gagal total menjalankan tugas kerja pelayanan masyarakat, penegakan hukum, dan penindakan terhadap oknum penegak hukum, seperti oknum polisi nakal tersebut,” katanya dalam siaran pers, Kamis (11/5/2023).
Dia mengatakan,kasus penggelapan barang bukti narkoba yang dilakukan oleh oknum polisi di Sumut bukan yang baru kali pertama terjadi selama kepemimpinan Kapolda Ridwan.
“Kasus seperti ini sudah sering berulang kali terjadi, artinya ada kegagalan Kapolda di sini (Sumut). Saya kembali menegaskan mana komitmen dan konsistensi Kapolri dengan tagline-nya yang luar biasa, yaitu PRESISI,” ujarnya.
Selain itu, kata Junimart, belakangan ini banyak masalah hukum yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumut yang telah melibatkan para oknum polisi dan menjadi suatu sorotan publik.
“Mana narkoba, judi, dan mafia pertanahan semakin marak dan ‘terpelihara’ di Sumatera Utara ini.”Halo”, Kapolri,kapan Kapolda (Sumut) untuk diganti?” tegasnya.
Politisi PDI-Perjuangan itu pun meminta Kapolri membuktikan ketegasannya dengan sebuah pepatah mengatakan ikan busuk dari kepalanya.
“Yang saya sampaikan ini fakta dan nyata.
Ada apa dengan Kapolri tetap bertahan dengan mempertahankan Kapolda Sumut yang menjabat sudah lebih dari 2 tahun di Sumut ini,” katanya.
Padahal, kata Junimart, bukan sedikit kasus di wilayah hukum Polda Sumatera Utara yang selama ini kepemimpinannya sudah menuai kritik publik.
“Sebagai wakil rakyat saya juga akan bersurat resmi kepada presiden terkait hal ini,” ujar legislator daerah pemilihan Sumut III itu.
Pria kelahiran Kabupaten Dairi itu mengatakan, peredaran narkoba di Sumut didominasi oleh keterlibatan dari oknum aparat penegak hukum dan terpelihara sangat rapi, seperti oknum polisi dan pegawai lembaga pemasyarakatan (lapas) atau polisi khusus lapas.
“Sepertinya ada unsur pembiaran yang bentuknya terstruktur, sistemik, dan masif (TSM), khususnya di Sumatera Utara ini,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya,pada Sabtu (6/5/2023),sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut telah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar (Mabes) Polri karena telah diduga menggelapkan 12 kg barang bukti jenis sabu-sabu dari hasil penangkapan kurir sabu-sabu di Aceh.
Laporan itu dilayangkan Safaruddin, selaku kuasa hukum M Yakub, kurir narkoba yang ditangkap pada tanggal 30 Maret 2023
Safaruddin mengatakan, saat ditangkap kliennya, M Yakub, diamankan dengan barang bukti 32 kg narkoba jenis sabu-sabu.
Namun, di tengah perjalanan M Yakub tiba-tiba saja diturunkan oleh oknum polisi yang menangkapnya dan berfoto bersama barang bukti 20 kg sabu-sabu.
“Diturunkan di jalan kemudian dia menyuruh untuk foto dengan barang bukti 20 kg itu.
Sementara dia (M Yakub) sendiri yang punya barang sebanyak 32 kg,kok bisa menjadi 20 kg.
Dia hafal barangnya karena dia yang punya barang,” ujar Safaruddin
(PEWARTA;ROBIN SILALAHI)