Kota Medan , Tapispost.com,- Jaksa menghadirkan Golfa dari Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir sebagai saksi di persidangan lanjutan bos judi online Apin BK.
Golfa mengatakan Apin BK tidak pernah melaporkan soal kepemilikan kapal yang terparkir di Desa Marlumba, Kabupaten Samosir.
Pengakuan perwakilan pihak Dishub itu berawal dari pertanyaan jaksa Felix terkait pengetahuannya mengenai adanya speedboat dan yacht atau kapal pesiar milik Apin BK. Namun, saksi menjawab pihaknya tidak mengetahui adanya sebuah kapal pesiar Apin BK yang terparkir di sana.
Bahkan, pihak Dishub Samosir juga tidak mengetahui sejak kapan kapal pesiar itu masuk. “Nggak tahu kapan ada kapal speedboat atau yacht itu di situ.
Sejak kapan ada di situ dan pemilikan juga tidak tahu,” kata Golfa di PN Medan, Rabu (3/5/2023).
Pihak Dishub Samosir barulah mengetahui bahwasanya ada kapal tersebut setelah tim dari Polda Sumut turun ke lokasi di Kabupaten Samosir di Desa Marlumba.
“Nggak tahu ada kapal yacht atau kapal pesiar ataupun speedboat di situ. Karena dia tidak pernah datang ke kantor untuk mengurus surat-surat. Dishub juga baru tahu ketika Polda Sumut datang ke situ.
Jumlahnya juga saya tidak tahu ada berapa di situ,” ucapnya.
Gilbert Situmorang, selaku Kades Parmonangan, Kabupaten Samosir yang dihadirkan tidak banyak memberikan penjelasan. Kades tersebut hanya membenarkan bahwa adanya tanah Apin BK di wilayahnya.
“Apin punya dua tempat di dusun saya, masing-masing tanah itu berdekatan. Saya kurang tahu untuk tahun kepemilikannya. Saya tidak ingat tahun berapa itu dibeli, lokasi tanahnya kosong itu,” tuturnya.
(PEWARTA;ROBIN SILALAHI)