Bupati Pesisir Barat Pertama Mewakili Masyarakat Untuk Vaksin Ke-2 Jenis Booster

Pesisir Barat,Tapispost.com – Kadis Kominfotik dan Persandian Pesisir Barat Suryadi, S.IP., M.M. menginformasikan bahwa Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H. yang dalam hal ini menjadi perwakilan pertama dari masyarakat Kabupaten Pesisir Barat, menerima vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 dengan didampingi langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Tedi Zadmiko, SKM., S.H., M.M. bertempat di Villa Repong Ramdo, Kecamatan Pesisir Tengah. Kegiatan ini berdasarkan Surat Edaran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum, dimana pada ketentuan ke-1 (pertama) berbunyi “Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas).

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada. Regimen vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 untuk masyarakat umum termasuk SDM Kesehatan dan Lansia dengan dosis tercantum”.

Bupati Pesisir Barat mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke- 2 (Vaksinasi ke-4) di pos pelayanan vaksinasi dan/atau di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Pesisir Barat.

“Kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Pesisir Barat yang sudah 6 bulan dari vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-1, sekarang dapat melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 di fasilitas kesehatan kita. Baik di puskesmas, rumah sakit dan di pos pelayanan vaksinasi di wilayah pedalaman yang kita adakan nanti secara gratis, semuanya gratis” pungkas Bupati Pesisir Barat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *