
Deli Serdang , Tapispost.com,- Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 173 kilogram ganja siap edar.
Dalam suatu operasi tersebut,polisi langsung turut mengamankan tiga orang pelaku.
“Saat ini, ketiga tersangka sudah kita amankan, yakni berinsial BF, SW dan SS,” kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Irsan Sinuhaji, pada saat konferensi pers, Senin (22/5/2023).
Irsan mengatakan pengungkapan itu bermula pada waktu personel Satresnarkoba melakukan suatu penyelidikan peredaran narkoba di Kecamatan Batang Kuis, pada Jumat (19/5) lalu. Dengan teknik penyamaran, petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku berinisial BF (38) di Kecamatan Medan Tembung.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan sebanyak 3 kilogram ganja.
“Pelaku berhasil ditangkap dan disita barang bukti tiga kilogram ganja,” sebutnya.
Menurut pengakuan dari seorang pelaku,barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pelaku berinisial F dan D. Mendapatkan suatu informasi itu,petugas langsung bergerak menuju lokasi target rumah F di Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Setibanya di sana, petugas bertemu dengan istri siri dari D berinsial SW (31). Saat itu, SW mencoba untuk mengelabui petugas dengan cara menyarankan agar menggeledah rumah orang tua D.
Namun, personel tetap masuk ke rumah D untuk melakukan pengeledahan dan ternyata membuahkan hasil menemukan barang bukti ganja sebanyak 170 kg.
Selain ganja tersebut, polisi juga mengamankan SW dan ibu kandung tersangka F berinsial SS (44) yang turut berada di lokasi saat pengungkapan tersebut.
“Di lokasi rumah tersangka F didapati barang bukti ganja dengan berat 170 kilogram.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka SS dan SW diamankan ke Mapolresta Deli Serdang,” ujarnya.
Selain ketiga pelaku, petugas kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya, yakni F dan D.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Subs Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk tersangka F dan D masih dalam pencarian,” pungkasnya.
(PEWARTA;ROBIN SILALAHI)