DI DUGA KEPALA SDN 2 BATU MARTA UNIT 9 TIDAK TRANSPARAN PENGGUNAAN DANA BOS

Tapispost.com – Diduga Kepala Sekolah Dasar (SDN) 02 Teran Batu Marta Unit 9 Oku tidak teransparan dalam pengelolahan dana operasional sekolah (BOS).

Pasalnya beberapa narasumber yang tak lain adalah wali murid sdn 02 batu marta unit (9)tersebut menyampaikan kepada awak media bahawah mereka merasa terbebani

Karna maraknya pungutan yang di laku kan oleh pihak sekolah dari pembelian buku (lks) sampai bangunan terang nya.

Seperti yang di jelas kan narasumber yang nggan di sebut namanya baru baru ini kami di pinta uang sebesar Rp 60.000 per siswa kegunaan uang tersebut untuk membeli baju rompi siswa sisanya untuk membangun halaman sekolah dengan dalih rapat komite.

Pungutan uang di sdn tersebut bukan hanya sekarang saja akan tetapi bermacam macam alasan dari pihak sekolah melalui komite terang nya.

Narasumber pun menjelaskan bukan hanya permasalahan sekolah saja yang kami keluh kan akan tetapi kepala sekolah bernama Mujito tersebut juga senang main perempuan nakal terhadap bawahan dan temannya hal tersebut di jelaskan oleh salah satu narasumber ber ini sial (D).

Setelah menerima keluhan narasumber pihak awak media langsung konfirmasi kepada Mujito selaku kepala sdn 02 tersebut melalui whatsapp a/n Mujito.

Kepala sekolah pun menjawab memang benar ada nya pungutan uang tersebut tapi itu hasil kesepakatan komite dan juga bukan hanya sdn 02 yang melaku kan hal tersebut akan tetapi sekolah lain juga bayak yang memungut uang dari wali murid dalih nya.

Di lain tempat awak media langsung menemui salah satu komite sdn 02 tersebut bernama (gatot) awak media langsung mempertanyakan atas terjadi nya pungutan tersebut.

gatot pun membenarkan bawah adanya pungutan seperti yang di sampaikan narasumber.

“Memang benar itu hasil rapat komite di karena kan kami sangat prihatin melihat keadaan sekolah tersebut terutama kenyamanan siswa belajar kami pingin anak anak kami sama seperti sekolah lain terangnya.

Komite pun menjelaskan harus bagai mana lagi kalau komite tidak mengambil kesimpulan bagai mana nasip sekolahan.

“sedangkan dana (bos) pun komite tidak tau sama sekali di guna kan untuk apa dan berapa jumlah nya sama sekali tidak di beritau.

Kami selaku komite masalah jual beli buku LKS di sdn 02 itu memang benar beli, akan tetapi keputusan untuk jual beli buku lks tersebut tidak melalui kesepakatan komite sekolah.

Yang mengelolah dana dari pemerinta untuk menujang pendidikan itu kepala sekolah seperti laporan keuangan atau pengunaan (APBS) RAPBS/RKAS sama sekali komite tidak di turut sertakan pungkasnya.

Sesuai dengan peraturan kementrian pendidikan dan kebudayaan republik indonesia bahwa sekolah dasar negri di larang memungut dana dari siswa/wali murid apa pun alasannya tidak di perboleh kan

Begitu pun dengan komite sekolah di larang memungut dana dari siswa/ wali murid untuk pengalangan dana, komite harus membuat proposal di tujukan ke pihak lain bukan ke siswa atau wali murid.

Dengan adanya tindakan yang telah di lakukan oleh pihak sdn 02 teran batu marta unit sembilan tersebut.

“di harap kan kepada bupati oku timur dan dinas pendidikan oku timur untuk meninjau keadaan sdn 02 dan menindak oknum yang di duga tela melanggar peraturan permendikbud mencoring instansi pendidikan di kabupaten oku timur.

Kalau di biarkan maujadi apa dunia pendidikan di oku timur khususnya.(feri/rison)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *