DI Duga Kepala UPTD Pembibitan Dan Pengawasan Ternak Pasang Bendera Robek Dan Kusam.

DI DUGA Kepala UPTD Pembibitan Dan Pengawasan Ternak Pasang Bendera Robek Dan Kusam, terkesan tak menghargai Pusaka Bendera Merah Putih

Oku,Tapispost.com-Di duga kepala UPTD Pembibitan dan Pengawan Ternak Dinas Pertanian Perikanan dan Kecamatan Lubuk raja,Kabupaten Ogan Komring Ulu remeh kan bendera pusaka mera putih, sehingga kibarkan Bendera Robek dan kusam.

Hal tersebut di sampai kan oleh masyarakat setempat kepada awak media bahwa di Kantor UPTD tersebut memasang bendera sudah robek dan lusuh.

Selanjutnya, masyarakat menjelaskan kepada awak media bahwa bendera itu siang malam terpasang di atas tiang, tidak ada sama sekali perawatan dari pihak kantor tersebut.

Setela menerima penjelasan dari masyarakat awak media langsung mendatangi kantor UPTD tersebut di Jalan Batumarta(1) Kabupaten Ogan Komering Ulu induk.

Pak Sue,if salah seorang penjaga Kantor
UPTD tersebut memberikan keterangan bahwa dia berserta istri nya di gaji sebesar Rp 1000.000 perorang untuk setiap bulan nya, yang bertugas mengurus kantor dan ternak sapi kambing dan juga kebun.

Kemudian awak media mempertanya kan berapa bayak jenis ternak yang di urus di kantor UPTD.

“sapi yang besar ada 2 ekor dan yang kecil 1 ekor begitu pun kambing itu ada 17 ekor dan disini saya hanya diperintahkan oleh pak teras selaku kepala kantor uptd mengurus ternak.”Kata pak sue’if

Masih menurut pak sueif, saya di sini suda lama dari tahun 2005 jadi secara pribadi mengenai pemasangan bendera mera putih itu sangat salah dan tidak wajar ini kan kantor pemerintah harusnya terawat dan di ganti bendera nya jika sudah rusak tegasnya.

Setelah menerima keterangan dari penjaga kantor upt tersebut awak media langsung konfirmasi kepada kepala upt pak teras melewati warsap 081225059***.

namun kepala UPTD tersebut hanya menjawab besuk saya ganti tanpa memberikan keterang yang jelas atas tindakan nya yang telah meremehkan kan bendera pusaka mera putih.

Padahal suda jelas tertusng dalam undang undang tentang pemasangan bendera mera putih barang siapa memasang bendera robek kusam lapuk maka di ancam kurungan penjara paling lama 5 tahun.

Dalam hal ini hendak nya pihak penegak hukum hususnya di wilayah kabupaten oku provensi sumatra selatan.

menindak oknum pegawai yang tidak menghargai lambang negara yang kita cintai yang seharusnya kita rawat dan kita jaga.

begitu pun dengan bupati dan kepala dinas terkait harus memberikan tindakan terhadap oknum pegawai yang menyalai aturan dan meremehkan keberadaan sang mera putih lambang NKRI yang kita sayangi.

agar kedepan nya tidak terjadi lagi hal semacam ini hususnya di kantor instansi pemerintah kabupaten OKU .(Feri/Baharudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *