Di Duga Terjadi Sarat KKN,DPP BIMA Minta Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar Segera di Periksa Program SPALD-T Samosir Anggaran tahun 2022

Medan,Tapispost.com- Proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Tahun Anggaran 2022 yang di laksanakan di Desa Simbolon Purba,Kecamatan Palili,Kabupaten Samosir pengerjaannya yang di duga sarat dengan korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN),

Dalam penelusuran yang di lakukan Dewan Pimpinan Pusat Barisan Indonesia Muda Aktual (DPP BIMA) kondisi di lapangan banyak di temukan dilokasi kejanggalan dalam pekerjaan proyek yang banyak menelan aggaran biaya miliaran rupiah itu.Proyek SPALD-T itu sendiri berada di bawah Balai Prasarana Permukiman Wilayah II Sumatera Utara.

Juru bicara Dewan Pimpinan Pusat Barisan Indonesia Muda Aktual (DPP BIMA),Fikri Ginting mengatakan,sejumlah kejanggalan yang mereka temukan di lokasi proyek SPALD-T Tahun Anggaran 2022 di Samosir ini antara lain,lokasi program tidak memiliki izin SPPLH dari Pemerintahan setempat,pengadaan pipa yang tak sesuai standart kwalitas seperti yang di atur dalam PERMEN PUPR Nomor : 14 Tahun 2020 yaitu tentang standart dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui kelompok swadaya masyarakat.

Menurutnya,SPALD-T pada dasarnya merupakan satu program yang dapat banyak memberi manfaat pada masyarakat.Dengan sistem ini air limbah domestik akan di alirkan dari sumbernya secara kolektif ke sub-sistem pengolahan terpusat untuk di olah atau dimanfaatkan sebelum di buang ke badan air permukaan.

Sistem pengolahan limbah secara terpusat ini merupakan bagian rangkaian dari Peraturan Menteri PUPR Nomor : 4/2017 tentang SPALD.

“Namun sangat kita sayangkan, program yang dapat memberi manfaat pada masyarakat ini malah yang di duga menjadi ajang praktek KKN berjama’ah di tubuh Balai Prasarana Permukiman Wilayah II Sumatera Utara,” kata Fikri.

Lebih lanjut di katakannya,(DPP BIMA) juga yang di duga adanya mark up progres fisik yang di lakukan oleh Fasilitator Provinsi dan Tenaga Fasilitator Lokasi.Dugaan itu timbul karena melihat bahwa bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan limbah tersebut

Padahal sangat jelas dalam pelaksanaan pengerjaan ini (PPK) beserta Tim Teknis pasti mengetahui adanya segala bentuk kecurangan yang ada di lokasi namun mereka terlihat seperti bermaian mata alias sekongkol atau bekerja sama seolah membiarkan kesalahan yang terjadi seperti baik-baik saja.

“Sepertinya ada mark up progres oleh Fasilitator Provinsi dan (TFL) dan kami juga menduga tidak di lakukan uji coba laboratorium terhadap mutu beton.Sehingga kondisi bangunan tidak sesuai spesifikasi,” lanjutnya.

Tidak hanya itu saja,masih banyak lagi hal lain yang sangat-sangar janggal dalam pekerjaan proyek tersebut dimulai dari pengadaan alat-alat bangunan,pipa dan lainnya yang semuanya tidak sesuai standart mutu bahan bangunan dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui kelompok swadaya masyarakat.

“Atas dugaan-dugaan itu,kami dari (DPP BIMA) meminta (BPKP) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera melakukan secepatnya untuk mengaudit pelaksanaan proyek Pembangunan (SPALD-T) tersebut terkait berbagai kejanggalan yang terjadi dilokasi dan bila memang terjadi di temukan ada indikasi terjadi KKN dalam pelaksanaan proyek tersebut,agar secepatnya di lakukan proses hukum agar ada efek jera,” tegasnya.

DPP-BIMA,imbuhnya,akan terus memantau dan mengawasi program-program pemerintahan yang memberi kebermanfaatan bagi masyarakat agar dalam pengerjaanya tidak di lakukan secara sesuka hatinya saja atau di jadikan sebagai ajang praktek korupsi dan kecurangan oleh oknum-oknum pelaksana proyek tersebut

Lebih lanjut Fikri Ginting juga mengatakan, untuk mendesak Kejaksaan tinggi Sumatera Utara dan BPKB agar segera melakukan audit dan memeriksa adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SPALD-T TA 2022 di Desa Simbolon Purba, Kabupaten Samosir, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 13 Februari 2023 mendatang, dengan tujuan aksi Kantor Balai Prasarana & Permukiman Wilayah II Sumut, Kantor BPKP Sumut dan Kejati Sumut.

“Dalam aksi itu kami akan memberikan dokumen dan bukti-bukti telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek itu.Dalam aksi itu juga kami meminta agar oknum PPK,Satker,fasilitator provinsi dan tenaga terkait dalam praktek KKN dalam proyek ini untuk di priksa dan bila terbukti melakukan penyimpangan agar ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara Indonesia ini,ungkap tandas fikri Ginting selaku koordinator aksi

(PEWARTA R.766HI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *