Diduga Gunakan Material Galian C Tanpa Izin, PT Jaya Kontruksi Bungkam

Mandailing,Tapispost.com – Pihak PT Jaya Kontruksi selaku Kontraktor pengerjaan Pembangunan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Mandailing Natal, kuat dugaan telah menggunakan material Galian C yang berasal dari kegiatan penambangan Galian C Ilegal di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot.

Sebagaimana bagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam Pasal 1 Ayat (13a) Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya
disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk
melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan
jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

Dan didalam UU No 3 Tahun 2020 juga turut mengatur ketentuan Pidana bagi Penggunaan bahan tambang yang bersumber dari kegiatan yang tidak memiliki Izin, sebagai mana dimuat dalam Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020, dimana Pengunaan Bahan Tambang yang berasal dari kegiatan penambangan ilegal dapat di Pidana Penjara dengan ancaman 5 (Lima) Tahun Penjara, dan Denda 100 Miliyar Rupiah.

Terkait hal dugaan penggunaan bahan material galian C yang berasal dari kegiatan ilegal oleh PT Jaya Kontruksi, Wartawan media ini mengkonfirmasi Pihak PT Jaya Kontruksi Melalui General Affair (GA) Indra S, namun hingga Rabu (01/02/23) Pihak PT Jaya Kontruksi tidak memberikan jawaban terkait sumber material galian C yang digunakan.

Hingga berita ini dikirim ke Radaksi Media ini, Pihak PT Jaya Kontruksi yang di Konfirmasi Melalui General Affair (GA) Indra S lewat Pesan Whats Apps pada Nomor +62811911XXX tidak memberikan sembarang respon apapun.

Terkait dugaan penggunaan material Galian C tak berizin oleh PT Jaya Kontruksi yang mana pantas diduga telah bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2020, Wartawan media ini turut mengkonfirmasi Kapolres Mandailing Natal AKBP H M Reza Chairul A S SIK, SH, MH melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Res Krim) AKP Prasetyo Triwibowo.SIK, namun belum mendapatkan jawaban terkait tanggapan Pihak Kepolisian atas dugaan pengunaan material galian C yang berasal dari kegiatan tanpa izin.

(PEWARTA:R.766HI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *