
Lampung Timur
Beredarnya informasi adanya usaha babi juga tak berizin di Dusun III Desa Purwo Kencono Kecamatan Sekampung Udik Kebupaten Lampung Timur.
Tim PWDPI ( Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) Lampung Timur melakukan penelusuran ke lokasi tersebut, saat dilakukan penelusuran, bahwa benar ditemukan adanya usaha babi yang lebih dari 100 ekor milik seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, Minggu 16/03/2025.
Dilokasi tim PWDPI mengkonfirmasi istri pengurus usaha babi nama panggilan Balok.
Istri Nyoman Darme menyampaikan ” ini bukan punya kami pak, ini adalah usaha babi milik pak Sari Yase anggota DPRD Kabupaten Lampung, kami hanya mengurus saja, kalau mau lebih jelas hubungi langsung pak yase” , ucapnya.
Istri Nyoman Darme menambahkan” menurut keterangan pak Yase, kalau babi masih di bawah 200 belum ada aturan ngurus izin sampai ke Dinas, cukup izin lingkungan saja kata pak Yase, paparnya. Lampung Timur
Beredarnya informasi adanya usaha babi Diduga tak berizin di Dusun III Desa Purwo Kencono Kecamatan Sekampung Udik Kebupaten Lampung Timur.
Tim PWDPI ( Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) Lampung Timur melakukan penelusuran ke lokasi tersebut, saat dilakukan penelusuran, bahwa benar ditemukan adanya usaha babi yang berada dilingkungan Penduduk yang lebih dari 100 ekor milik seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, Minggu 16/03/2025.
Dilokasi tim PWDPI mengkonfirmasi istri pengurus usaha babi Nyoman Darme.
Istri Nyoman Darme menyampaikan ” ini bukan punya kami pak, kami hanya pekerja saja, ini adalah usaha babi milik pak Sari Yase anggota DPRD Kabupaten Lampung, kami hanya mengurus saja, kalau mau lebih jelas hubungi langsung pak yase” , paparnya.
Istri Nyoman Darme menambahkan” menurut keterangan pak Yase, kalau babi masih di bawah 200 ekor belum ada aturan ngurus izin sampai ke Dinas, cukup izin lingkungan saja kata pak Yase, untuk penjualan babi sudah ada yang belinya” ucapnya.
Yase anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Saat Dikonfirmasi melalui Via telepon WhatsApp membenarkan bahwa usaha babi itu miliknya, Senin 17/03/2025.
Yase menyampaikan ” itu memang benar usaha babi milik saya, jika jumlah babi belum lebih 200 ekor cukup izin lingkungan saja, kita mengacu pada aturan Kementrian Lingkungan Hidup nomor 5 ini, siapa yang tidak memperbolehkan siapa, kita kan mengacu pada aturannya,” tuturnya.
“Izin lingkungan itupun memakai Perdes, kalau pelihara babi tidak diperjualbelikan untuk apa, usaha babi itu sudah lama sekitar 2 tahunan, saya di Komisi 1 DPRD Kabupaten Lampung Timur,” ucap Yase.
Ismail/team