Diduga Penambangan Pasir Yang Berada di Kabupaten Asahan Tak Berizin

Kisaran , Tapispost.com,- Puluhan Galian C /penambangan pasir yang terdapat di wilayah Kabupaten Asahan tidak pernah sama sekali membayar pajak dan tidak memiliki ijin resmi.
Hal itu sudah terungkap setelah adanya pengakuan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan Sorimuda Siregar didampingi Sekretaris Badan Dahrun Siregar serta salah seorang Kepala Bidang kepada awak media ini pada saat ditemui diruang kerjanya,Rabu (31/05/2023) siang.

Di jelaskan Sorimuda,dari puluhan tangkahan /Galian C penambang pasir yang menyebar di berbagai Kecamatan di Wilayah Kabupaten Asahan hanya satu perusahaan saja yang memiliki ijin dan melakukan penyetoran pajak ke kas daerah.

“Hingga pada hari ini untuk pertambangan pasir yang memiliki ijin dan menyetor pajak ke kas daerah hanya perusahaan milik warga yang berada di Kecamatan Sei Kepayang,”jelas Sorimuda,”Sesuai data kami hingga pada hari ini cuma ada satu perusahaan penambang pasir yang memiliki ijin dan menyetor PAD sesuai dengan Perda yang berlaku,yang lainnya nihil,”ujar Sorimuda.

Dikesempatan itu Sorimuda menghimbau seluruh penambang pasir khusus nya yang berada di wilayah Kabupaten Asahan agar lebih patuh untuk membayar pajak dan sesegera mungkin melengkapi ijinnya.

Kita akan terus berupaya meningkatkan PAD melalui penambangan,baik penambangan Galian C tanah urug maupun penambangan pasir,namun hingga kini puluhan penambang pasir yang ada di wilayah Kabupaten Asahan belum ada yang mempunyai etikad baik untuk membayar pajak,tutup Sorimuda.

(PEWARTA;ROBIN SILALAHI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *