Medan,Tapispost.com – Diduga pihak perkim kota Medan bersekongkol(bekerja sama)dengan pihak pengusaha bangunan dan properti yang ada di kota Medan
Awak media menemukan dilapanggan suatu kejanggalan mendirikan bangunan tidak mempunyai surat izin mendirikan bangunan bisa sampai bangunan itu selesai beralamat di jln HM.said/durian dan jalan bambu 1 di kelurahan durian kecamatan Medan timur lingkungan 2
Dilain tempat awak media juga menemukan suatu kejanggalan mendirikan bangunan properti 18 pintu di jalan hm.said(pelita 3 ujung)tidak ada izin mendirikan bangunan,awal media bertanya kepada mandornya mana izin bangunan,mandornya berkata ada bang izin bangunannya klu memang ada knp ngk dipasang dan mandor tersebut mengatakan hubunggi saja humasnya bernama samsuwir awak media menghubunggi HUMAS bangunan ternyata tdk digubris dan awak media chat kepada HUMAS bangunan PELITA PERMATA awak media berkata bang izin bangunan nya mana???kalau memang ada izin bangunannya kenapa tidak dipasang???pihak humas tidak menghiraukan awak media
Dan masih ada beberapa bangunan yang tidak ada izin bangunan dan yang tidak sesuai dengan izin bangunan ke unit bangunan tersebut,awak media mengkonfirmasi kepada pihak PERKIM kenapa bisa terjadi seperti itu,pihak perkim meminta alamat bangunan tersebut,ternyata sudah 1 Minggu pihak perkim tidak ada mengambil sikap yang tegas terhadap bangunan-bangunan tersebut
(PEWARTA R.766HI)