Diduga Polsek Sunggal Telah Membebaskan Pemain Judi Online

Medan,Tapispost.com – Polsek Sunggal Polrestabes Medan diduga telah melakukan melepaskan tersangka pemain judi online Tersangka berinisial MM, warga Aceh ini diringkus oleh personil Polsek Sunggal di warung Mie Aceh jalan Merak,Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal,
Driver Grab online ini ditangkap pihak personil Polsek Sunggal Selasa malam (24/01/2023) berserta barang bukti HP tersangka yang didalamnya terdapat Chip Domino sebanyak 3B.

Setelah ditangkap dan dikurung Polisi selama 3 malam 4 hari, dia pun dibebaskan hari jumat (27/01/2023) pagi setelah keluarga memberi uang jaminan sebesar Rp.15 juta.

“Iya benar bang dia ditangkap Selasa malam (24/01/2023)di Mie Aceh jalan Merak, tempat biasa dia nongkrong, “kata pelayan Mie Aceh tempat ia sering mengantar barang pesanan.

Pria berbadan tegap itu pun mengatakan kepada keluarga tersangka telah melakukan penebusan MM sebesar Rp.15 Juta.

“Keluarganya ada di Mie Aceh Sei Sikambing, arah jalan Setia Budi sana bang. Setahu kami ditebus sama keluarganya Rp.15 juta, “ungkap warga

Awak media juga menelusuri keluarga MM di salah satu Mie Aceh terkenal di Kota Medan ini sesuai arahan narasumber pertama.

Terpisah. “Dia gak kerja disini bang, tapi dia ojek online yang sering mengantar barang pesanan kami, tapi disini ada kakaknya di depan itu, “kata pelayan Mie Aceh.

Ia juga membenarkan pihak keluarga tersangka MM menebus sebesar Rp.15 juta guna MM bebas dari jeratan hukum, Polisi juga menahan HP milik tersangka.

Dia gak ada lagi HP setelah ditangkap dan disita itu kemaren,”katanya.

Lanjutnya“Iya benar Rp.15 juta tebusannya. Abangnya kemarin yang tebus setelah beberapa hari di dalam Polsek,”pungkasnya.

Tidak Sampai disitu, awak Media juga memastikan tempat penangkapan tersangka MM di warung Mie Aceh jalan Merak, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Ia benar bang, MM ditangkap Polisi jam 11 Malam disini,tetapi setelah ditangkap dia gak pernah ada lagi datang kemari bang, “kata Rendi.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Suyanto Usman Nasution berkilah dibebaskannya MM pemain judi Online tersebut.

“Klo hoax ya hoax, Apa yang harus dibenarkan, singkatnya melalui pesan WhatsApp,Sabtu (18/02/2023).

Sebelumnya,Kapolda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra sedang melakukan gencar-gencarnya memberantas segala bentuk aktivitas perjudian,Polda Sumatera Utara telah berhasil menangkap Big Bos Judi online di Sumatera Utara, Apin BK.Kini Apin BK alias Jonni sedang menjalani persidangan di pengadilan Negeri Medan.

(PEWARTA R.766HI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *