Diduga Salah Satu PenambangPasir Di Wilayah Kecamatan Marga Tiga Tidak Mengantongi Izin Lengkap

Lampung timur,tapispost.com – telah di beritakan dua hari yang lalu namun tetap saja beroperasi di duga ada oknum oknum tertentu yang terlibat dalam galian (c) tersebut.

saat di temui WD menjelaskan kalau tambang pasir miliknya sudah ada surat izin,di minta untuk menunjukkan surat tersebut

Widodo lalu mengeluarkan nya ini mas katanya
surat izin yang di buat pada tahun 2020 yang lalu.

ditanya lagi siapa yang mengeluarkan surat izin gak tau saya kerna setau saya orang melaris ujarnya,”

semuanya sudah tau bahkan Kapolsek juga mungkin sudah tau gak mungkin gak tau mas.

menurut WD Dalam satu hari bisa menghasilkan tiga sampai empat mobil dan di jual 300000 sampai 350000 ribu permobilnya tutupnya,”

keberadaan tambang pasir ini sangat di khawatirkan karena keberadaannya di kali sekampung dan akan berdampak longsor

selama kurang lebih dua tahun beroperasi tambang pasir milik WD diduga tak tersentuh hukum, mohon dengan hormat kepada aparat penegak hukum (APH) agar bisa memanggil para penambang tersebut kerna menurut WD di wilayah kecamatan marga tiga kabupaten Lampung timur ada beberapa titik galian C, yang di duga tidak mengantongi surat izin.

(Ismail johansyah/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *