Diduga Selingkuh Dengan Seorang Oknum Anggota DPRD, Kabag Ops Polres Palas Dilapor ke Propam

Padang Lawas(PALAS), Tapispost.com,- Kabag Ops Polres Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut) Kompol Alsen Sinaga,telah dilaporkan ke Propam.
Laporan itu terkait dugaan kasus perselingkuhan Alsen dengan seorang anggota DPRD Palas berinisial JM.
Kasus tersebut telah dilaporkan oleh mantan suami JM, Sakkeus Harahap (37).

“Yang dilaporkan Alsen Sinaga jabatan Kabag Ops Polres Padang Lawas, masih aktif,” kata Kuasa Hukum Sakkeus Harahap, Dian Mayasari Sinaga, Senin (24/7/2023).

Dian mengatakan dugaan kasus perselingkuhan itu awalnya dilaporkan Sakkeus Harahap ke Sipropam Polres Palas pada tanggal 4 Januari 2023.
Laporan itu bernomor: LP/B-02/I/2023/Sipropam.

Setelah itu, kasus tersebut diambil alih oleh pihak Propam Polda Sumut karena status Kompol Alsen yang merupakan seorang perwira menengah.
Namun, menurutnya hingga kini kasus tersebut belum juga tuntas.

“Laporannya tanggal 4 Januari 2023 yang diduga telah melakukan perselingkuhan bersama seorang perempuan inisial JM, yang merupakan seorang anggota DPRD di Padang Lawas,” ujarnya.

Sakkeus Harahap menceritakan kronologis kasus tersebut,awal mula dirinya mengetahui JM berselingkuh dengan Kompol Alsen pada Agustus 2022.
Pada saat itu, Sakkeus dan JM masih sah menjadi suami istri.
Keduanya baru resmi bercerai pada Mei 2023.

Awalnya, Sakkeus memasang GPS portabel di mobil JM karena sudah curiga dengan perselingkuhan itu.

“Awalnya, saya meletakkan GPS portabel ke mobil istrinya ternyata ada chat antara mantan istri dan terlapor.
Di situ chat-nya mama papa dan rekaman suara juga mama papa,” kata Sakkeus.

Dia mengaku sudah mengingatkan JM agar tidak berhubungan lagi dengan Kompol Alsen. Namun, perselingkuhan itu terus dilakukan oleh keduanya.

“Sudah kita ingatkan selalu, tetapi tidak ada itikad baik, masih tetap berkomunikasi dan semakin intens,” ujarnya.

Sakkeus menyebut Kompol Alsen telah menikah dan mempunyai anak.
Namun, istrinya tinggal di Kota Tebing Tinggi.

Dia mengaku sudah sempat memberitahu istri Alsen soal perselingkuhan itu. Namun, dia menyebut istri Alsen tidak percaya bahwa suaminya selingkuh.

“Punya istri, anaknya 4. Istrinya tinggalnya di Tebing Tinggi, dan sama istrinya saya juga sudah konfirmasi, beberapa kali sudah saya kasih bukti juga rekaman dan chatingan, dia membela suaminya bahwasanya suaminya tidak berselingkuh,” kata Sakkeus.

Sakkeus berharap kasus tersebut dapat segera dituntaskan.
Dia meminta Polda Sumut memberikan suatu hukuman kepada seorang Kompol Alsen karena telah diduga melanggar suatu kode etik Polri.

“Harapan saya, Kompol Alsen harus dihukum sesuai dengan UU dan harus ada keadilan dan efek jera juga bagi anggota lain supaya tidak semena-mena, karena aparat kepolisian pengayom masyarakat bukan pengayom istri orang,” pungkasnya.

PEWARTA;ROBIN SILALAHI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *