Diduga Tambang Pasir Ilegal Di Desa Mekar Karya Terus Beroprasi Hingga Merusak Tanggul Balai Besar

Lampung Timur, Tapispost.com,- Diduga ada tempat tambang pasir tak memiliki izin yang terus Beroprasi hingga merusak Tanggul Balai Besar, tepatnya di Desa Mekar Karya, Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur. Senin 07 Agustus 2023

Tambang pasir yang diduga tak memiliki izin tersebut terus beroprasi hingga merusak Tanggul Balai Besar.

Ditemui dilokasi penambangan oleh awak media salah seorang pekerja yang enggan disebut namanya mengatakan kalau dirinya hanyalah pekerja dan mengaku jika dirinya tidak mengetahui siapa pemilik tambang pasir tersebut, tapi dirinya juga mengatakan kalau pemiliknya adalah sukma.

“saya tidak tau ini punya siapa, tapi dugaan saya kalau ini milik sukma.” ujarnya saat dilokasi

masih disekitar lokasi yang sama, awak media menemui salah seorang yang diduga pemilik tambang pasir tersebut bernama sukma di kediaman nya.

Menurut sukma saat dikonfirmasi mengenai tambang pasir , dirinya mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya tambang pasir yang berada di Desa Mekar Karya tersebut.

“yang jelas saya tidak mengetahui tambang pasir itu milik siapa, karena saya sudah lama tidak menambang pasir.” kata sukma

Camat Waway Karya Saat dihubungi melalui pesan Whatsaap mengenai adanya tambang pasir tersebut dirinya hanya menjawab “berhentikan saja bang” jawab camat melalui pesan singkatnya.

Dalah hal ini, Camat Waway Karna sempat mengeluarkan surat edaran yang melarang melakukan penambangan pasir di aliran sungai setempat.

namun sampai saat ini penambang pasir tersebut terus beroprasi, sampai berita ini diterbitkan belum diketahui pasti siapa pemilik tambang pasir tersebut.

terkait hal ini wartawan media ini bersama tim akan terus menggali informasi lebih lanjut.

(Ismail johansyah/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *