Diduga Tidak Memiliki Izin Bangunan, Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Deli Serdang Akan Segera Turun Lapangan

DELI SERDANG, Tapispost.com -Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, diketahui bangunan milik pengusaha Cafe Valentin Karaoke Keluarga, yang berada di Jalan Medan-Lubuk Pakam, diduga tidak memiliki izin dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi oleh awakmedia, Kepala Seksi Pengendalian Tata Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Sulton Hasibuan mengatakan, “terimakasih atas informasinya bang, kami akan cek terlebih dahulu PPG (Persetujuan Pembangunan Gedung) secara online. Apakah sudah didaftarkan atau belum. Kalau belum, apa kendalanya akan kita bantu, dan jika belum dilaksanakan juga, kita akan berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk menindaklanjuti ke Lapangan,” ungkapnya. Rabu, (8/3/2023).

Sulton juga menyampaikan, bahwa kepada para pengusaha yang mendirikan bangunan, diharapkan agar segera melengkapi izin-izinnya, dikarenakan hal tersebut menyangkut pada Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang.

“Bagi para pengusaha diharapkan segera mengurus izin-izin dalam mendirikan bangunan ya, karena hal tersebut menyangkut pada PAD Kabupaten Deli Serdang,” tegasnya.

Ditempat yang berbeda, Komisi III DPRD Deli Serdang H. Said Hadi saat diwawancarai oleh awakmedia juga menjelaskan, bahwa siapapun pengusaha yang mendirikan bangunan atau izin operasional, wajib hukumnya mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang, dikarenakan hal tersebut menyangkut pada Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang.

“Kami akan terima Koordinasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, terhadap permasalahan izin-izin dalam mendirikan bangunan,” tutupnya.

(PEWARTA ROBIN SILALAHI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *