Kota Medan , Tapispost.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Symon Morris mengaku siap untuk membuktikan keterlibatan Wali Kota Pematang Siantar (2017-2022), Hefriansyah atas perkara proyek galvanis outer ring road Siantar.
JPU Symon menegaskan, bahwa Hefriansyah turut juga menerima uang.
Untuk itu, kata dia, siapa pun yang terlibat di dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) galvanis outer ring road Kota Pematang Siantar akan ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dicetuskannya kepada WARTAWAN saat ditemui setelah selesai sidang pemeriksaan saksi kasus Tipikor galvanis outer ring road Siantar di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin sore (19/6/23).
Seperti diberitakan pada waktu sebelumnya, pada sidang kali ini JPU menghadirkan dua orang saksi.
Di antaranya adalah Konsultan Perencana, yaitu Jelman Saragih dan Tenaga Ahli PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK), yakni Parlindungan Butarbutar.
“Kita akan segera menghadirkan Hefriansyah. Siapa-siapa saja yang telah menerima uang di sini, kita akan hadirkan.
Bahkan tidak menutup kemungkinan kita akan tetapkan sebagai tersangka saat di sini (persidangan),” tegas JPU.
Kemudian, ia pun menyebut siap membuktikan terkait mantan Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah, yang ikut menerima uang.
“Artinya, proses yang mulai dari Pokja, kemudian perencanaan, lalu pada saat pelaksanaan, nanti kita juga akan buktikan bagaimana uang ini mengalir.
Itu sesuai dengan keterangan (terdakwa) Jhonson Tambunan bahwa uang ini mengalir kepada Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah, nanti kita buktikan,” sebut Symon.
Lebih lanjut, ditambahkan Symon, JPU akan melakukan gelar perkara untuk menjadikan tersangka terkait siapa pun yang terlibat dalam kasus Tipikor ini.
“Kita akan segera melakukan gelar perkara, siapa pun yang terlibat dalam proyek ini kita akan tetapkan (sebagai) tersangka,” tegasnya.
Di samping itu, ia juga menjelaskan hasil persidangannya. Dikatakannya bahwa perbuatan melawan hukum sudah dimulai dari tahap perencanaan.
“Ya, jelas tadi, ya. Tadi dibilang bahwa kemudian itu melewati gorong-gorong, bukan melewati, (tapi) di sekitar itu.
Jadi bukan kemudian ini galvanis ditimpa sama alat berat, tidak ada itu.
Jadi, cukup jelas, ya, bahwa perbuatan melawan hukum sudah dimulai dari proses perencanaan, dari mulai intervensi, kemudian memberikan uang sampai pada proses pelaksanaan pekerjaan,” jelasnya.
Selain itu, dilanjutkan Symon, saksi Parlindungan Butarbutar juga membenarkan adanya addendum, salah satu isinya adalah perubahan mutu beton.
“Jadi, Parlindungan Butarbutar tadi membenarkan perubahan mutu beton, tidak ada justifikasi teknis, bahkan menaikkan elevasi. Menaikkan elevasi itu mengakibatkan dinding penahan tanah roboh,” tambahnya.
Disebutkan JPU Symon juga, bahwa banyak masyarakat Pematang Siantar berharap ada keadilan dan kepastian hukum atas kasus Tipikor ini.
“Banyak masyarakat Siantar berharap agar ada keadilan dan kepastian hukum terkait ambruknya jembatan tersebut.
Serta juga, masyarakat berharap bagi para penikmat uang hasil jembatan ambruk tersebut agar diberi hukuman yang setimpal,” tandas JPU.
(PEWARTA;ROBIN SILALAHI)