Mukomuko,Tapispost.com, – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko berencana akan mengubah fungsi gedung panti rehabilitasi sosial menjadi pusat rehabilitasi sosial. Diketahui panti sosial tersebut terletak di Desa Pondok Makmur, Kecamatan Air Manjunto. Dibangun pada tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp. 362 juta melalui APBD (17/01/2023).
Pusat rehabilitasi sosial ini nantinya mencakup orang yang butuh-butuh rehabilitasi sosial. Misalnya ODGJ, gelandangan, anak terlantar, dan lain-lain.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Fitriani Ilyas juga menyampaikan bahwa bahwasanya gedung tersebut sudah tidak bisa dipakai lagi sebagai mana fungsinya karena terkendala aturan. Panti tersebut saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi. Sehingga fungsi panti tidak bisa digunakan dan dikelola pemerintah daerah,untuk saat ini progresnya sudah jalan dimana kami akan membuat Perbup terlebih dulu”sebut fitriani Ilyas.
Sejauh ini Perbup sudah tiga kali perubahan, dilanjutkannya, pihaknya berharap di tahun 2023 ini Perbup tersebut bisa selesai ,mudah-mudahan pada tahun 2023 ini Peraturan Bupati selesai, sehingga fungsi pusat rehabilitasi sosial bisa dimanfaatkan,” pungkas Fitriani mengakiri (Dwi.b).