DJP Sumut Telah Menyita Rumah Mewah Pengemplang Pajak Rp 10,3 M di Deliserdang

Kota Medan , Tapispost.com,- Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I telah melakukan penyitaan rumah mewah milik tersangka pengemplang pajak SJH dan AJH di Deliserdang.
Akibat perbuatan SJH dan AJH mengemplang pajak, keuangan negara merugikan hingga Rp 10,3 miliar.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Falerie menjelaskan penyitaan ini berlandaskan Pasal 44 Ayat (2) Huruf J Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penunggak pajak itu telah melakukan suatu manipulasi faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

“Penyitaan harta kekayaan berupa rumah milik tersangka AJH dan SJH. Penyitaan ini merupakan upaya pemulihan kerugian pendapatan negara dari tindak pidana pajak,” ujar Bismar kepada wartawan Selasa (4/7/2023).

Perbuatan pelaku, kata dia, telah menimbulkan suatu kerugian negara mencapai Rp 10,3 miliar.
“Tersangka AJH dan tersangka SJH melalui CV M diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).
Sehinggah Kerugian negara bernilai sebesar faktur pajak yang telah diterbitkan dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 10,3 miliar,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penyitaan rumah mewah yang dilakukan pada Selasa (27/6) lalu.

Pada kegiatan penyitaan tersebut, tim penyidik didampingi oleh Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS), tim penilai, dan perangkat desa setempat sebagai saksi.

Usai disita, tanah tersebut dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Kanwil DJP Sumut I sebagai jaminan pemulihan kerugian negara.

“Kanwil DJP Sumut I akan terus konsisten mengoptimalkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan. Penyitaan aset pengemplang pajak merupakan bentuk komitmen DJP dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan agar dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” pungkasnya.

(PEWARTA:R.766HI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *