
Lampung Barat, Tapispots.com,- Diduga Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu (SMP.N 1) Liwa Lampung Barat Melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan dalih iyuran perpisahan siswa-siswi Kelas 9.
Berdasarkan informasi yang di dapat dari beberapa Siswa SMP Negeri 1 Liwa bahwa ada pungutan yang dilakukan oleh pihak Sekolah dengan dalih untuk acara perpisahan sehingga memberatkan orang tua murid.
Selain itu pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah berfariasi, dan memang tidak sama rata, namun dalam hal ini beberapa orang tua murid merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut.
Tapi terkait adanya pungutan tersebut, salah seorang dewan guru membenarkan adanya pungutan itu, dikarenakan kemauan siswa/i itu sendiri dan bukan kemauan dari pihak sekolah.
” iuran perpisahan tersebut bukan kemauan dari sekolah melainkan permintaan dari siswa dan pihak sekolah hanya mengiyakan karena jika di tiadakan otomatis siswa merasa kecewa” ujarnya
Terpisah, saat Awak Media menanyakan kepada tiga(3) siswa yang saat ini ketiganya masih duduk dibangku kelas 7,8,9 siswa-siswa tersebut mengatakan bahwa iuran sudah lama dilakukan dan sudah hampir 80% sudah membayar dengan besaran permbayaran bervariasi yaitu kelas 9 membayar dengan jumlah Rp.100.000 dan kelas 7,8 Rp.20.000.
Kemudian awak media menanyakan kembali apakah itu kemauan dari siswa?, siswa-siswa tersebut mengatakan bahawa itu bukan kemauan dari siswa melainkan itu tanpa diketahui dan disepakati bersama namun secara tiba-tiba mereka mendapat kabar dari pihak Osis bahwa akan ada iuran untuk perpisahan.
Dalam hal ini sekolah SMP Negeri 1 Liwa telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi No 44 tahun 2012 sebagaimana menjelaskan larangan Sekolah meminta Pungutan dengan alasan apapun karena Pemerintah telah menanggung biaya siswa yaitu biasa yang dikenal dengan Dana Bos.
Sampai berita ini ditayangkan kepala sekolah tersebut belum bisa ditemui atau dihunbungi untuk terus menggali informasi.
(Riyan/Tim)