Dugaan Cacat Hukum Pengangkatan Ketua Komite SMP 18 Pesawaran

PESAWARAN, Tapispost.com,-
Ketua Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) Pesawaran sekaligus Tokoh Masyarakat (Ashari) mencoba mendatangi untuk bertemu kepala sekolah SMP N 18 Pesawaran Basataruli S. guna mengklarifikasi terkait kebenarannya atas informasi keterlibatannya kepala desa Karangrejo yang menjabat juga sebagai ketua komite sekolah itu.

Hendak dikonfirmasi terkait pengangkatan Ketua Komite Sekolah SMP N 18 Pesawaran yang diduga Kepala Desa Karang Rejo Negeri Katon Pesawaran (Sutri Edi,red), namun kesan menghindar pihak sekolah dengan alasan sedang ada kerjaan hingga tidak bisa ditemui, Senin (07/08/2023).

Merasa janggal dan mengherankan dengan sikap yang telah diambil oleh pihak sekolah SMP N 18 Pesawaran karena telah menetapkan seseorang yang diduga Kepala Desa setempat untuk menjadi Ketua Komite disekolah tersebut.

Namun setelah berulang kali disampaikan oleh Pak Slamet selaku Satpam atau penjaga sekolah itu, pihak sekolah dengan alasan karena sedang ada kerjaan meminta menunggu kepada Ashari dan tim-nya. Hingga lebih dari 1 jam tidak ada tanggapan dan respon dari pihak sekolah.

“Tadi sudah saya sampaikan ke Sespri Kepala Sekolahnya orang TU, karena dia yang loby bisa atau tidaknya ketemu, katanya sedang kerja. Saya juga sudah bilang ke Pak Heri selaku Humas sekolah katanya tunggu saja”, ujar Slamet di Pos jaganya itu.

Sempat terjadi ketegangan antara Slamet dengan Ashari ditempat itu, karena Slamet mengatakan Ashari “Tidak sabaran”.

Atas celetukan itu Ashari tersinggung dan menampik atas ucapan itu. Dirinya menilai pihak sekolah tidak pernah merespon kedatangannya yang sudah sampai 4 kali namun tidak pernah ditemui dan menganggap Slamet pilih kasih.

Karena pernah satu ketika dirinya dilangkahi oleh orang lain yang didahulukan oleh Slamet sedang dirinya lebih awal datang disekolah kala itu. Perkataan Slamet itu memantik kekesalan dalam dirinya hingga menuai adu arguments diantara keduanya.

Selanjutnya, Ashari meninggalkan sekolah tersebut karena tidak ada kepastian dari pihak sekolah untuk ditemui yang telah sekian lama ditunggunya.

“Yang jelas, saya ingin mempertanyakan secara jelas komite sekolah yang dibentuk pada tahun 2022 yang diangkat dimasanya Sri Astuti, M.Pd.I selaku Kepala Sekolah. Kenapa Ketua Komite Sekolah seorang Sutri Edi, seorang Kepala Desa Karang Rejo”, ujar Ashari.

“Memang betul itu dipilih oleh para wali murid, tapi mereka itu orang awam yang belum faham dengan aturan. Seharusnya pihak sekolah yang mengerti itu menjelaskannya pada mereka”, imbuhnya.

“Jadi saya menilai SK yang dikeluarkan oleh sekolah itu cacat hukum karena telah Melanggar UUD Permendikbud nomor 75 tahun 2016”, tegas Ashari

Dalam Permendikbud menyebutkan secara jelas anggota komite sekolah tidak boleh dari unsur pemerintah desa dan penyelenggara sekolah yang bersangkutan.
(Antomi/Zainal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *