Dugaan Kecurangan Saat Penjaringan, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Labuhan Batu Panggil Panitia Pelaksana Dan Instansi Terkait

Labuhan Batu,Tapispost.com – Ada pun RDP di adakan untuk menindak lanjuti surat yang di layangkan oleh sekelompok masyarakat dan mahasiswa yang protes akan penjaringan perangkat desa di kabupaten labuhan batu.

Sebelumnya ketua komisi 1 DPRD kabupaten Labuhan batu mengundang seluruh panitia pelaksana perangkat desa dan instasi yang terkait untuk di minta keterangan yang sebenar-benar nya atas pengaduan masyarakat.

Kelompon yang tergabung dalam aliansi masyarakat dan mahasiswa AMMPUH (Aliansi Masyatakat Mahasiswa Peduli Hukum) Labuhanbatu tampak hadir di gedung paripurna DPRD kabupaten labuhan batu membahas terkait Penjaringan perangkat Desa yang telah di laksanakan bulan lalu.

RDP diselenggarakan di Gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu Sekira pukul 11:00 WIB. Selasa, 17 Januari 2023 yang dihadiri Anggita DPRD Komisi 1, Kadis PMD, Para Camat, Perwakilan Bupati Labuhanbatu, dan Seluruh Ketua Panitia penyelenggara penjaringan perangkat desa.

Adapun pembahasan materi RDP, terkait ditemukannya proses dalam penjaringan perangkat desa dinilai cacat hukum, Mal admitrasi dan adanya indikasi dugaan kecurangan.

Ampuh menyampaikan bahwa mereka mengumpulkan temuan-temuan di beberapa desa dengan indikasi kecurangan serta cacat hukum.

“kami menilai perbuatan yang mereka lakukan sudah melanggar ketentuan perda tentang proses penjaringan perangkat desa.” Tutur Ogoed teguh Selalu pembicara pertama ampuuh

Bung Amos fungsionaris AMPUH dalam.kesemoatan yang sama menyampaikan juga menemukan ada nya pemalsuan data yang dimana di ikut sertakan orang yang sudah meninggal dunia yang di lakukan oleh panitia pelaksana perangkat desa.

“Mana tanggung jawab kalia?” Tegas Amos mrmpertanyakan.

Amos juga menyampaikan kalimat tegas kepada peserta yang hadir.

“Kalian di sini di gaji, di bayar mana ke profesional kalian. Ingat uang negara udh berapa banyak habis karna kalian. Jika tidak mampu lebih baik turun dari jabatan kalian. Mau jadi apa kabupaten Labuhanbatu ini? Tutur bung Amos

Salah satu orang panitia Lalu pelaksana perangkat desaminta izin kepada pimpinan rapat dan menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan telah silaf karna telah menandatangani berkas yang orang nya sudah meninggal tersebut

Lalu AMPUH menyampaikan bahwa pelaksana penjaringan perangkat desa harus di ulang dan seadil-adilnya, serta meminta agar ketua komisi 1 mengeluarkan rekomendasi kepada bupati dan dinas PMD agar membatalkan serta mengulang kembali Penjaringan perangkat desa.

(PEWARTA R.766HI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *