
Pesawaran, Tapispost.com,- Dugaan Pungli yang dilakukan oknum kepala desa dengan alasan biaya fee desa untuk kompensasi pengurusan ganti rugi pembebasan lahan tapak kaki tower dan perlintasan jaringan Right Of Way(ROW) Saluran Udara Tegangan Ektra Tinggi (Sutet)PT.PLN yang melalui Desa Gunung Rejo Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran Tahun 2022 lalu, Rabu(5/4/2023).
Berdasarkan data dan diduga bukti transfer fee dengan adanya pembebasan lahan Sutet Tim Investigasi DPC LSM MAJAS Pesawaran turun kelapangan untuk menelusuri kejadian pungli oknum kepala desa Gunung Rejo yang diduga juga memaksa masyarakat untuk menyerahkan ganti rugi pembebasan lahan tapak kaki Sutet tersebut dengan memaksa meminta dan mentransfer ke rekening pribadi kepala desa sebesar 8% dari biaya pembebasan.
Namun, saat hendak dikonfirmasi ke balai desa kepala desa Gunung Rejo tidak hadir karena alasan sakit, Subagio kata sekdesnya berhalangan hadir karena sakit.
Sekdes saat ditanyakan mengenai pemotongan fee Sutet tersebut menjawab tidak tahu soal hal itu, dan tidak pernah diberi tahu kepala desa, dia mengatakan cuma fokus kepada urusan Dana Desa saja.
Ada hal yang aneh bahwa, kepala desa mengatakan bahwa fee kompensasi adalah untuk memenuhi kebutuhan desa sedangkan sekdes tidak mengetahui masalah kompensasi tersebut, bahkan siapa warganya yang menerima kompensasi tersebut dia tidak tahu, kesan tidak transparan kepala desa mengenai penggunaan anggaran fee Sutet tersebut.
LSM MAJAS akan membuat surat resmi mohon klarifikasi kepada Kepala desa gunung rejo agar menjelaskan mengenai kompensasi Sutet tersebut,.karena uang yang diterima kepala desa jika dikalkulasi mencapai ratusan juta rupiah dan masuk dalam rekening pribadi kepala desa gunung rejo tersebut.(Antomi)