Pesawaran – Tapispost.com_
Dugaan Pungli yah dilakukan oknum kepala desa dengan alasan biaya fee desa untuk kompensasi pengurusan ganti rugi pembebasan lahan tapak kaki tower dan perlintasan jaringan Right Of Way(ROW) Saluran Udara Tegangan Ektra Tinggi (Sutet)PT.PLN yang melalui Desa Gunung Rejo Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran Tahun 2022 lalu, Sabtu(8/4/2023).
Saat di konfirmasi Subagio sebagai kepala desa Gunung Rejo Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran menyampaikan kepada Tim Investigasi LSM MAJAS melalui via telpon.
Saat ditanyakan masalah transferan sejumlah jutaan rupiah Subagio mengatakan.
“Tindak memungut tetapi ada orang yang sengaja menjatuhkan saya, sampai sekarang di proses di Kejari (kejaksaan negeri-red).
transfer ada, tetapi kehendak dia bukan saya yang meminta, jadi bikin surat pernyataan kami tidak minta.
Yang dapat kompensasi sekitar 50 orang, mereka semua memberi rela dan ikhlas
kalau kompensasi bukan persentase ada yang memberi 200ribu ada yang 300ribu.
yang jelas masalah ini ditangani Kejari, kita menunggu hasil BAP menunggu letak kesalahan,” buru-buru menyelesaikan pembicaraan melalui telepon tersebut.
Berdasarkan data dan diduga bukti transfer fee dengan adanya pembebasan lahan Sutet Tim Investigasi DPC LSM MAJAS Pesawaran turun kelapangan untuk menelusuri kejadian pungli oknum kepala desa Gunung Rejo yang diduga juga memaksa masyarakat untuk menyerahkan ganti rugi pembebasan lahan tapak kaki Sutet tersebut dengan memaksa meminta dan mentransfer ke rekening pribadi kepala desa sebesar 8% dari biaya pembebasan, terdapat bukti transfer sesama bank yang menerima Subagio sebagai kepala desa.
Menurut keterangan narasumber dilapangan transfer tersebut untuk kebutuhan operasional desanya, ketika diminta kuitansi dan rincian dana tersebut buat apa saja, sampai saat ini Subagio belum memberikan.
Ada hal yang aneh bahwa, kepala desa mengatakan bahwa fee kompensasi adalah untuk memenuhi kebutuhan desa sedangkan sekdes saat dikonfirmasi tidak mengetahui masalah kompensasi tersebut, bahkan siapa warganya yang menerima kompensasi tersebut dia tidak tahu, kesan tidak transparan kepala desa mengenai penggunaan anggaran fee Sutet tersebut.
LSM MAJAS akan membuat surat klarifikasi berdasarkan Keterbukaan Informasi Publik UU Nomor 14 tahun 2008 untuk menjelaskan masalah fee Sutet ini, agar jelas dan transparan mengapa ada bukti transfer dana yang nilainya jutaan dan kegunaan uang buat apa saja bagi desanya, dan sebagi bukti permulaan kepada pihak Kejaksaan untuk menindaklanjuti perkara pungutan yang dilakukan. kades Gunung Rejo ini.(Antomi)