
Kota Medan , Tapispost.com,- Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi Nomor 100.3.3.1/2344/V/2023, dinilai merupakan telah terjadi pelanggaran Undang-Undang.
Keputusan tersebut dikeluarkan terkait pencopotan seorang Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ir Bambang Pardede M.Eng.
Selain terjadi pencopotan Bambang Pardede, juga dilakukan pelaksanaan seleksi jabatan Kadis PUPR Sumut, kesemuanya nyata-nyata merupakan suatu pelanggaran dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.
7 orang Artis dengan Tato di Bagian Sensual, Nomor 4 Bertuliskan Arab
Terkait keputusan Gubsu yang telah mencopot Ir. Bambang Pardede M.Eng, terdapat banyak pelanggaran hukum atau Undang-Undang diantaranya keputusan tersebut tidak memiliki suatu dasar hukum dan tidak memiliki alasan yang tepat
Demikian dikatakan Raden Nuh SH. MH. CFCC (Forensic) selaku kuasa hukum Ir. Bambang Pardede kepada Medansatu Pikiran Rakyat, Selasa 20 Juni 2023.
Raden mengatakan, mengenai pembebasan dari tugas jabatan Ir. Bambang Pardede M.Eng, sebagaimana dalam suatu keputusan Gubsu sekurang-kurangnya telah melakukan terjadi pelanggaran hukum oleh Gubsu.
Seperti pelanggaran ketentuan dalam Pasal 6, 8, 9, 10, 17, dan Pasal 18 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang pada pokoknya telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubsu dalam penerbitan Keputusan Gubernur tersebut.
(PEWARTA;ROBIN SILALAHI)