Pesawaran, Tapispost.com,-
Satu lagi balai desa yang sering ditinggalkan oleh Kepala Desa nya, LSM MAJAS akan membuat surat kepada Camat Negeri Katon untuk melaksanakan Sidak dan Pengawasan terhadap Balai Desa Pujo Rahayu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran yang kepala desa nya jarang ngantor dan aparatur desa kurang dispilin, Apri Budi Hartono, SE,MPd sudah menjabat dua periode kepala desa, namun masih tidak menerapkan disiplin kerja kepada aparatur desanya, Kamis(27/7/2023).
Hal ini tampak saat sekjen LSM MAJAS beserta Kabiro media Tapispost.com mendatangi balai desa Pujo Rahayu yang berada di Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, padahal masih jam kerja namun aktivitas balai desa sudah sepi bagaikan kuburan saja, dimana pintu kantor tidak di kunci sehingga kondisi kantor ditinggalkan kosong melompong.
Ada papan informasi terkait piket kerja yang terpasang, namun sepertinya tidak diterapkan oleh aparatur desanya.
Papan informasi yang dipasang juga tidak yang terbaru, namun sudah tahun lalu 2022, dengan jumlah pendapatan sebesar Rp.1.7 milyar, untuk bidang pembangunan Rp.347 juta, bidang Penanggulangan Bencana Rp. 507 juta, bidang pemberdayaan Rp. 174 juta.
Sebagai wujud transparansi kepala desa Pujo Rahayu seharusnya memasang baleho terkait informasi desa yang terbaru, hal ini karena kegiatan tahun ini sudah berjalan dan pencairan dana desa sudah mulai 2 tahap.
Berkaitan dengan sanksi, di dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pasal 25, dalam hal Kepala Desa tidak atau terlambat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa, Bupati/Walikota dapat menunda penyaluran dana desa sampai dengan disampaikannya laporan realisasi penggunaan dana desa.
Sebagaimana telah kami jelaskan di atas berdasarkan UU Desa dan PP 43/2014 dan perubahannya, kepala desa yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akan dikenai sanksi administratif dan bahkan bisa sampai tindakan pemberhentian.(Antomi/Zainal)