Kadis Dan 27 Pegawai Dinas Perkim Akan Di Beri Sanksi Pemkab Pesawaran

Pesawaran,Tapispost.com-Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran Firman Rusli berserta 27 pegawainya yang disinyalir jarang ngantor akan segera diberikan sanksi oleh Pemkab Pesawaran.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesawaran Sunyoto, diwakili Kepala Bidang Pembinaan, Kinerja Aparatur, Data dan Informasi, Sri Rahayu mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat terkait para pegawai Dinas Perkim yang jarang ngantor sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti.

“Dalam LHP yang terima dari inspektorat tersebut berisikan untuk memberikan teguran tertulis pernyataan tidak puas kepada para pegawai Dinas Perkim, mulai dari Kepala Dinas sampai Staf Dinas Perkim,” kata Sri, saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin 19 Desember 2022.

Dirinya menjelaskan, setelah LHP diterima, pihaknya selaku koordinator Kepegawaian akan membuat surat pernyataan tidak puas yang kemudian akan di tandatangani oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah Wildan.

“Jadi sanksi yang diberikan itu secara bertahap sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) no.94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mana didalam PP tersebut ada sanksi ringan, sedang dan berat,” ujar dia.

“Saat ini pegawai Dinas Perkim kita berikan sanksi ringan, yaitu teguran tertulis pernyataan tidak puas,” timpalnya.

Menurutnya, sanksi yang diberikan merupakan bentuk penegakan disiplin dan juga sebagai efek jera agar para pegawai tidak mengulangi perbuatannya kembali.

“Namun jika para pegawai tersebut kembali mengulangi perbuatannya maka akan kita berikan sanksi sedang, karena dari ringan ke sedang kemudian baru yang berat,” pungkasnya.

(Antomi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *