
Lampung Barat, -Usai direspon Anggota DPRD Lampung Barat Fraksi PKB soal viral nya praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dibeberapa Sekolah Negeri mulai dari tingkat SD hingga SMP, ditanggapi Nukman yang merupakan Sekertaris Daerah (Sekda) Lampung Barat.
Viral nya soal dugaan praktik jual beli buku LKS di beberapa Sekolah negeri di Lampung Barat mulai tingkat SD hingga SMP telah direpos Anggota DPRD Lampung Barat Fraksi PKB hingga dirinya akan memanggil Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hingga Kepala Sekolah yang bersangkutan.
Namun usai direspon Anggota DPRD Fraksi PKB, Nukman yang merupakan Sekertaris Daerah (Sekda) Lampung barat memberikan tanggapan.
“Proses belajar mengajar sudah ada ketentuan sesuai amanat uu pendidikan, terkait kelengkapan bahan aja disesuaikan dengan kebutuhan anggaran BOS, kalau keperuntukan buat beli Refrensi itu juga ada petunjuknya, karena kalau beli Buku atau Lks seharusnya tidak membebani anak-anak dan buku – buku bahan ajar itu harus sudah sompersium secara nasional bukan sembarang. ” Ujar Sekda Saat dihubungi Tapispost.com melalui via WhatsApp.
Selain itu, viral di media online bahwa Kepala SD 4 Liwa justru secara terang – terangan mengakui bahwa pihak nya telah menjual buku LKS senilai harga yang sudah di tentukan melalui grup whatsapp dengan cara membagikan terlebih dahulu kepada siswa nya.
Namun Feri yang merupakan Anggota DPRD Fraksi Partai PKB mengatakan bahwa secara aturan memang tidak boleh sekolah melakukan praktik jual beli buku LKS, tapi jika sekolah membantu dan itu memang di perlukan ya tidak masalah.
“jika memang dugaan itu benar adanya, maka saya akan segera panggil Kepala Dinas Pendidikan dan Sekolah yang bersangkutan, ” ungkapnya Feri saat di hubungi melalui via WhatsApp.
Sementara didalam aturan, Sekolah dan tenaga pendidik dilarang menjual buku pelajaran atau bahan ajar kepada siswa, termasuk LKS. Buku pelajaran dan LKS seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa memungut biaya dari siswa. Regulasi ini tercantum dalam Permendikbud No. 6 Tahun 2021 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2020.
Buku pelajaran dan LKS seharusnya disediakan oleh sekolah secara gratis kepada siswa Melalui Dana Bos,
Pemerintah memberikan bantuan operasional sekolah (BOS) yang dapat digunakan untuk pengadaan buku pelajaran dan bahan ajar.
Tapi, Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi yang bervariasi tergantung pada peraturan daerah atau instansi terkait.
(Riyan)