Samosir, Tapispost.com,- Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir menetapkan sebagai dua orang selaku rekanan dan PPK (pejabat pembuat komitmen) sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan rekonstruksi jalan Pangaseang-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Samosir sebesar Rp6,1 miliar pada tahun 2021.
HS selaku rekanan/kontraktor dan SS selaku PPK ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp.744 juta.
Demikian yang di informasikan Andi Adikawira melalui Kasi Intel Richard Nayer Simare-mare didampingi oleh Kasi Pidsus Fajar Pasaribu saat menggelar konferensi pers, Jumat (9/6) malam.
Penetapan kedua tersangka tersebut sudah memenuhi prosedur setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka selama proses pemeriksaan hingga penyidikan.
Dilakukan penahanan di Lapas kelas II Pangururan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan.
Penahan kedua tersangka HS dan SS dilakukan setelah dikeluarkannya surat perintah penahanan nomor Print-01/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/06/2023 dan Print-02/L.2.33.4/RT-2/Fd.1/06/2023.
Tersangka HS dan SS disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) UU No 31 tahun 1999 Jo UU no 40 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu Fajar mengatakan penetapan kedua tersangka ini tidak berhenti sampai di sini saja. Pihaknya akan memastikan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lainnya bertambah ikut terlibat pada dugaan kasus korupsi pekerjaan rekonstruksi jalan Pangaseang-Sitamiang Rp6,1 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
“Tidak berhenti sampai di sini, mungkin akan ada lagi tersangka lain.
Jadi kita minta seluruh pihak terkait kooperatif selama proses hukum ini berjalan,” kata Fajar.
Sebelumnya pada 18 Oktober 2022 Kejari Samosir menaikkan proses hukum kasus rekonstruksi jalan tersebut dari status penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Tim Kejari Samosir bekerja langsung turun ke lokasi pengerjaan melakukan rangkaian pengumpulan bahan, data dan keterangan hingga melakukan ekspose dengan ditemukannya suatu bukti yang cukup guna untuk menaikkan status kasus tersebut.
Besaran kerugian negara diakibatkan saat itu masih dalam proses penghitungan ahli.
Fajar mengatakan penetapan kedua tersangka ini tidak berhenti sampai di situ.
Pihaknya memastikan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.
Sejumlah warga di Kabupaten Samosir menyambut baik kinerja Kejaksaan dan mendukung “Kandangi” oknum koruptor yang rugikan uang negara.
Dilansir Dari Media ANTARA
PEWARTA;ROBIN SILALAHI