
LABUHANBATU, Tapispost.com – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menurunkan tim, penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) bersama bidang intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jalan Sukarame, Lingkungan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu,Rabu 15-02-2023 sekitar pukul 10:00 WIB sampai pukul 16:00
Pada saat penggeledahan dilaksanakan tim Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, menemukan surat, dokumen, dokumen elektronik dan bukti lainnya yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perabot rehabilitasi ruang kelas sekolah dasar (SD) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 senilai Rp.2.495.421.170.
“Barang bukti yang telah diamankan oleh tim Jaksa Penyidik, akan dilakukan pengembangan lebih lanjut guna, untuk dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Firman Hermawan Simorangkir melalui pernyataan tertulis nya.
Firman mengatakan, penggeledahan ini berawal dari aduan masyarakat, bahwa telah terjadi adanya tindak pidana korupsi pengadaan perabot rehabilitasi ruang kelas untuk sekolah dasar. Menyikapi laporan tersebut, terlebih dahulu tim Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, melakukan penyelidikan pada bulan Januari 2023 lalu.
“Setelah mendapat bahan dan keterangan serta alat bukti yang lengkap, lalu perkara ini ditingkatkan ke penyidikan,” tutupnya.
Dalam penggeledahan tersebut, ruangan Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara, Sekretaris, Bendahara bahkan ruangan Arsip juga tidak lepas dari pemeriksaan penyidik.
Sekarang ini untuk dapat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan uang negara senilai 2 miliar lebih, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terus melakukan pengembangan lebih lanjut.
(PEWARTA R.766HI)