KASN Telah Mengeluarkan Rekomendasi Terkait Pengangkatan JPT

Mukomuko,Tapispost.com-Berdasarkan Surat Nomor B-144/JP.00.01/01/2023, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasi terkait pengangkatan JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko (10/2/2023).

Beberapa hari sebelumnya, Bupati Mukomuko Sapuan telah menyurati Ketua KASN pada tanggal 2 Januari 2023 dengan Surat Nomor 800/8/E.3/I/2023 terkait permohonan rekomendasi pelantikan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
maka KASN telah menyetujui usulan Bupati Mukomuko untuk mengangkat pejabat pengganti untuk JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, M.Si saat di temuin di ruang kerjanya oleh awak media .

Di sampaikan juga bahwa Rekomendasi dari KASN sudah ada, tinggal proses lagi persetujuan pelantikan ke Gubernur ,dan setelah adanya rekomendasi dari KASN itu, akan menjadi rujukan Bupati Mukomuko untuk mengirim nama-nama calon Sekretaris Daerah yang di nyatakan lulus kepada gubernur untuk dimintai persetujuan dan dilakukan pelantikan.

Adapun beberapa hal , untuk menentukan siapa yang layak menjabat sebagai Sekretaris Daerah di lingkup Pemerintah adalah kewenangan sepenuhnya dari bupati Bupati Kabupaten Mukomuko.

Jadi surat yang di kirimkan ke gubernur hanya sebatas koordinasi saja, tapi usulan siapa yang menjabat itu kewenangan Bupati, jadi koordinasi ini sekaligus meminta persetujuan dari gubernur,” terang wawan.

Wawan menegaskan, dua nama yang lulus seleksi yakni DR. Abdiyanto, SH., M.Si, dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST., MT. Kedua nama tersebut selanjutnya akan diusulkan Bupati ke gubernur Bengkulu.

Di tambahkan juga usulan pengangkatan tersebut di ambil dari Hasil Uji Kompetisi, sebagaimana Surat KASN Nomor B-2977/JP.00.01/08/2022. Dua nama yang lulus seleksi itu diusulkan ke gubernur, kemudian gubernur melanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dimintai izin pelantikan,”tambah Wawan mengakiri//. (A.purnama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *