Lampung timur- tapispost.com –
Kedua pelaku berinisial BP (22) dan OY (42). Kedua nya di tangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur di jalan raya Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, keberhasilan petugas menangkap pelaku berkat informasi masyarakat.
“Pada hari Minggu, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penebangan pohon tanpa ijin di register 38 Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung,” kata Zaky, Senin (30/1) siang.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Zaky, tim melakukan penyelidikan dan mendapati mobil truck box sedang mengangkut kayu berbagai ukuran. Jumlah nya, kata Zaky sekitar 10 kubik dan rencananya akan di bawa ke pulau Jawa.
“Para pelaku diancam pasal 83 ayat 1 huruf a dan huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 paragraf 4 bagian ke 4 Bab III PP pengganti Undang undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman nya, pidana penjara diatas lima tahun,” pungkasnya.
(Ismail johansyah)