Pesawaran,Tapispost.com – Kesannya kebal hukum, dimana dinas PUPR Kabupaten Pesawaran Lampung dalam pengadaan SPAM saluran pipa air minum di kecamatan kedondong dan kecamatan Way Khilau di desa pasar baru, kedondong, Waykepayang dan kubu batu kabupaten pesawaran, belum bisa mengalirkan air minum yang dijanjikan akan mengalir ke rumah-rumah warga pengguna air minum.
Belum bisa memberikan manfaat bagi publik dan tidak berfungsinya saluran pipa SPAM, yang menggunakan anggaran DAK tahun 2022 lalu yang nilainya 7,6 milyar, terdapat indikasi kegagalan dalam pengerjaan konstruksi, hal tersebut bisa dilihat dari faktanya banyaknya kebocoran pada sambungan pipanya, dan saat ini pipa yang sudah ditanam dibongkar lagi untuk perbaikan.
Namun disayangkan pengerjaan perbaikan yang dilaksanakan kelihatan amburadul dan asal-asalan, tanpa diawasi oleh dinas PUPR Kabupaten Pesawaran sebagai pengelola anggaran DAK tersebut.
Untuk anggran pelaksanaan yang besar nya 7,6 milyar dinas PUPR Pesawaran tidak mampu menghadirkan pekerjaan yang bagus pada proyek pengadaan pipa air minum tersebut, bagaimana saat ini masa pemeliharaan atau retensi yang anggran cuma 10% dari nilai kontrak, apakah cukup untuk memperbaikinya seluruh saluran pipa karena gagal konstruksi tersebut.
Terlihat dinas PUPR seperti acuh akan konsekuensi hukum apa bila proyek SPAM ini gagal memberikan manfaat bagi publik atau bisa berfungsi sebagai mana diharapkan dari anggaran DAK agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Dalam undang-undang tindak pidana terdapat pertanggungjawaban yang memberatkan apabila gagal pembangunan yaitu :
- barang siapa melaksanakan perencanaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang mengakibatkan gagal konstruksi dikenakan sanksi 5 tahun penjara atau denda 10% dari nilai proyek.
- barang siapa pelaksanaan proyek dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang mengakibatkan gagal konstruksi atau gagal fungsi dikenakan pidana penjara pealing lama 5 tahun atau denda 5% dari nilai proyek.
- barang siapa dalam pengawasan dengan sengaja memberikan kesempatan orang lain melakukan penyimpanan sehingga mengakibatkan kegagalan dalam konstitusi maka saksi pidananya 5 tahun atau denda 10% nilai kontrak.
Masyarakat ataupun lembaga pemantau anggran pemerintah, memohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk serius memeriksa dan menyidik masalah SPAM Kedondong ini, karena ini air yang merupakan kepentingan pokok masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, tetapi dengan sewenang-wenang dinas PUPR menghambur untuk mengeruk keuntungan dengan tidak memikirkan dampak terhadap masyarakat.
(Antomi)