Ketua Panwascam Aramo Diduga Banyak Melakukan Pelanggaran Sehingga Menuai Polemik

Nias Selatan, Tapispost.com – Berdasarkan surat pernyataan dari beberapa warga Desa Hiliorudua, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,- bersama dengan STTLP nomor : STTLP/B/18/1/2023/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara, beserta tanda bukti tambahan penyampaian laporan dari Bawaslu dengan nomor : 003/LP/PL/KAB/02.19/II/2023 terkait beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tujuizisokhi Laia selaku Ketua Panwascam Aramo, sangat menuai polemik dan mengundang asumsi yang tiada taranya bagi kalangan publik (masyarakat luas).

Salah seorang narasumber yang dapat dipercaya dan tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi oleh awakmedia menyampaikan, isi didalam keterangan yang dimuat dalam surat pernyataan tersebut menyebutkan bahwa, “Tujuizisokhi Laia selaku ketua Panwascam Aramo diduga telah membuat keonaran dan melakukan penghinaan di depan umum terhadap Kepala Desa Hiliorudua bernama Sabarhati Laia, hingga pintu rumah dan kursi juga dirusaknya secara membabi-buta tanpa etika dan moral,” ungkapnya. Sabtu, (4/2/2024).

“Atas kejadian tersebut, Kades Sabarhati langsung membuat LP ke Polres Nias Selatan untuk memperoleh dan mendapatkan keadilan,” tandasnya.

Lanjutnya, pihaknya sudah punya beberapa bukti pendukung, yakni surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh masyarakat, lalu surat tanda terima laporan Kades dari Polres Nias Selatan dan juga surat bukti tambahan tanda terima laporan dari Bawaslu. Dimana hal ini merupakan alat bukti atas perlakuan daripada Tujuizisokhi Laia selaku Ketua Panwascam Aramo yang diduga arogan, sombong, dan tidak punya etika.

“Masih belum apa-apa sudah beringas, sok hebat, sok jago dan sok berkuasa. Tentu saja hal ini tidak boleh dibiarkan. Setidaknya diberikan teguran oleh APH, termasuk dalam dugaan pelanggaran kode etik Pemilu terhadap calon PKD di Desa Hume, Kecamatan Aramo, k6abupaten Nias Selatan, Sumut, yang sebaiknya ditindak tegas oleh Bawaslu,” tutupnya.

(PEWARTA R.766HI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *