KPK Periksa Kerugian Negara Proyek Jembatan di Siantar yang Diduga Diakali Oknum Jaksa Kejagung RI.

Siantar, Tapispost.com,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)akan segera memeriksa perubahan kerugian negara dalam suatu proyek jembatan di Kota Siantar yang sebelumnya diakali oknum Kejari Siantar yang kini bertugas di Kejagung RI, Bas Faomasi Jaya Laia.

Dalam kasus tersebut kerugian negara yang tadinya Rp 2,9 miliar hingga mencapai Rp 304 juta. 

Dalam proyek suatu pembangunan Jembatan VIII Sta 13+441 sampai dengan Sta 13+436 di Kecamatan Siantar Sitalasari,Kota Siantar, BPK mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar dari pagu anggaran Rp 14,4 miliar. Angka tersebut telah dikeluarkan melalui LHP BPK pada April 2020.

Hanya saja, Bas Faomasi Jaya Laia yang saat itu telah menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Siantar melakukan penyelidikan dengan menggandeng Politeknik Negeri Medan (Polmed).

Hasilnya,kerugian negara mencapai hinggah Rp 304 juta. 

Perubahan kerugian negara ini bahkan tak diketahui sama sekali oleh Kejari Pematangsiantar apakah telah disingkronkan dengan temuan BPK RI yang telah muncul di awal kasus tersebut

Anggota Korsupgah KPK, Mohammad Janathan yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/5/2023) mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan ini ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. 

“Saya sudah koordinasikan ini ke Pak Maruli, ya,” ujar Janathan menjelaskan kasus ini sudah ia laporkan kepada Ketua Koordinator Sub Pencegahan (Korsubgah) KPK Marulitua Manurung. 

Hingga kini, kerugian negara ini pun tidak jelas.

Belum diketahui sampai sekarang kerugian negara mana yang sewajibnya dibayar oleh kontraktor PT Erapratama Putra Perkasa, selaku rekanan yang mengerjakan proyek jembatan yang merugikan negara tersebut. 

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota Pematangsiantar, Arri Suasahandy Sembiring, yang kebetulan baru saja menjabat pada 4 Januari 2023 menyampaikan akan melihat di mana pos kerugian negara ini dibayarkan. 

“Kita cek dulu ya.
Nanti kita akan umumkan apakah sudah dicicil oleh yang bersangkutan. Kemudian aturan kerugian negara mana yang dipakai. Ini masih kita cari,” kata Arri. 

Intelijen Kejari Siantar yang Baru tak Tahu Alasan Pakai Polmed

Kasi Intelijen Kejari Siantar, Rendra Yoki Pardede mengakui dirinya tak tahu mengapa pejabat sebelumnya menggandeng Polmed untuk menghitung kerugian negara.

(PEWARTA;ROBIN SILALAHI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *