Lampung Timur , Tapispost.com – Galian C berupa tambang batu belah yang diduga tak berizin alias ilegal di Desa Sukarajatiga, Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung timur masih terus beroperasi dan bebas dari jeratan hukum.
sesuai dengan UU no. 11 Tahun 1967. Bahan Galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Usaha di bidang pertambangan adakalanya menimbulkan masalah. Masalah pertambangan tidak saja merupakan masalah tambangnya, akan tetapi juga menyangkut mengenai masalah lingkungan hidup.
Berdasarkan pantauan awak media pada Minggu (12/02/2023) telah di temukan aktivitas penambangan batu belah di Desa Sukarajatiga, Kecamatan Margatiga, Lampung timur. Tampak di lokasi tambang tersebut ada banyak tumpukan batu belah, tiga orang pekerja dan satu unit truk sedang muat, serta terlihat beberapa lubang lubang besar bekas galian batu.
Dijumpai di lokasi tersebut salah satu pekerja mengatakan,
” Ini Raman desa Sukarajatiga, Kami cuma bekerja, ini miliknya bos Rais, kami bekerja dengan sistem upah kubikasi, upah nya kecil bang, ya daripada nganggur, kalo upah muat ini murah cuma 10rb per kubik, tapi kan kadang sopirnya ngasih lebih. Kalau penganggalian batu nya itu mungkin saja pakai alat berat, saya kurang faham karena saya baru kerja disini,” Ujar salah satu pekerja yang enggan namanya disebutkan.
Ditempat yang sama seorang sopir truk pengangkut batu mengatakan,
” Ya buat kirim di daerah sini aja, kalau muatan ini paling 4 kubik, harganya kalo tidak salah 130 per kubiknya.” Katanya.
penambangan bahan galian golongan C berupa batu belah yang dilakukan memakai alat berat ini mengakibatkan terdapatnya lubang-lubang besar bekas galian yang kedalamannya mencapai 3 sampai 4 meter, dan apabila bekas galian ini tidak direklamasi oleh pengusaha mengakibatkan lingkungan sekitarnya menjadi rusak.
Kebanyakan kerusakan lahan yang terjadi disebabkan oleh perusahaan tambang yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan adanya penambangan tanpa izin (PETI) yang melakukan proses penambangan secara liar dan tidak ramah lingkungan.
(Ismail johansyah dan tim)