Lp Nasdem Klarifikasi Anggaran APBD. Belanja Bantuan Sosial Uang Yang di Rencanakan Kepada Individu, Dinas PUPR Kabupten Lambar

Lampung, Tapispos.com,- minggu 07 Mei 2023. Lembaga pemerintah pemerhati nasional indonesia membangun atau di singkat dengan Lp Nasdem fokus penelitian secara teratur terperinci dan tersistematis penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN, APBD supaya tepat sasaran dan sesuai peruntukan nya.

Tepat pada tgl 28/05/2023, Lembaga pemerhati nasional indonesia membangun mengirim kan surat klarifikasi anggaran APBD belanja bantuan sosial, uang yang di belanja kan kepada individu sebesar 2.860.000 000 nomor surat 10/SRT, KLARIF/DPW LP NASDEM/III/2023, Ada pun surat klarifikasi tersebut di sampai kan untuk mendapat kan ke pastian hukum atas informasi adanya, ke janggalan dari pengguna anggaran belanja bantuan sosial, uang yang di rencana kan kepada individu melalui dinas PUPR tahun anggaran 2021, kabupaten lampung barat, sesuai dengan nomor petikan laporan hasil pemeriksaan ke uangan republik indonesia dengan nomor 27.A/LHP/XVIII.BLP/05/2022, Tertanggal 17 mei 2022, akan tetapi hingga berita ini di tayang kan kepada Dinas PUPR kabupaten lampung barat, Bapak Ir. Ansari tidak dapat memberikan balasan, penjelasan, alias bungkam.

Bapak budiman bersama kuasa hukum nya menambah kan adapun yang perlu di ke tahui anggaran sebesar Rp 2.860.000 000,- bukan anggaran yang sedikit dan bukan rahasia negara, dan yang menjadi pertanyaanya adalah, apakah penerima belanja bantuan sosial, uang yang di rencana kan kepada individu 349 Orang tersebut telah sesuai dengan peruntukan nya? Apakah penerima bantuan sosial uang yg di rencana kan kepada individu penerima nya adalah seorang PNS, Pengusaha, atau pejabat negara?

Padahal atas nama penerima sangat banyak yang janggal dan tumpang tindih dalam artian, satu nama bisa 3 kali menerima bantuan sosial yang di maksud, juga di duga tidak sedikit penerima bantuan sosial yang di maksud, di duga tidak sedikit penerima belanja bantuan sosial, uang yang di rencana kan kepada individu yang ekonomi nya menengah ke atas.

Bapak budiman menambah kan akan segera mengirim kan surat dalam negri, Bapak Gubernur provinsi lampung, supaya di lakukan pembinaan, bahwa penting nya tranparansi pengelolaan anggaran negara, penting nya pelayanan prima dan juga untuk menimalisir potensi terjadi nya perbuatan melawan hukum, atau ajang mengambil ke untungan bagi pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dalam merealisasikan uang yang di rencana kan kepada individu di kabupaten lampung barat.

Maka semua itu terjadi, tentu kepada dinas PUPR kabupaten lampung barat, dan jajaran nya yang terlibat sangat layak di evaluasi, di pecat, dan di peroses hukum oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Dengan ke salahan nya Budiman “Mengecam” dengan waktu yang tidak begitu lama membuat laporan ke aparat penegak hukum ( APH ) yang ada di provinsi lampung, umum nya dan ( LPH ) yang berada di kabupaten lampung barat, khusus nya yaitu polres, kabupaten lampung barat dan ke jari lampung barat, supaya secara bersama sama ambil bagian dalam penegakan hukum yang tegas dan terukur melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan lansung turun ke lapangan demi menjaga nya hilang nya barang bukti, dengan tujuan menyelamat kan uang negara.

Sebagai mana amanah UUD nomor 31 Thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah di ubah dengan UU nomor 20 Thn 2021 di mana atas belanja bantuan, uang yang di belanjakan ke pada individu, T.A 2021 terindikasi perbuatan tercela karna di duga tidak sesuai dengan rasa ke adilan atau norma norma ke hidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat di pidana, hal ini dapat di perkuat di mana kepala dinas PUPR Ir. Ansari, Kab Lambar, yang telah merealisasikan bantuan sosial uang yang di rencana kan ke pada individu di duga tidak bisa di pertanggung jawab kan.

Maka dugaan tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi di pemerintah Kab Lambar, dan mengingat peraturan pemerintah nomor 43 Thn 2018 tentang tata cara pelaksanaan, peranserta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, kinerja kejari Lambar di pertaruh kan.

Dalam hal ini Lembaga Pemerintah Nasional Indonesia, ikut serta ber partisipasi melakukan pendampingan khusus, studi banding dalam penegakan hukum yang seadil adil nya hingga dugaan tindak pidana korupsi belanja bantuan sosial, uang yang di rencanakan kepada individu Thn anggaran 2021 melalui dinas PUPR Kab. Lambar, dapat terungkap, sebagai mana menjalan kan intruksi Bpk Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo”

Masyarakat harus bertanggung jawab dalam pengawasan, pengonterolan penggunaan ke uangan negara, supaya tepat sasaran dan sesuai peruntukan nya,”

Sumber Lp Nasdem Lambar
( Irfan Fajri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *