
Pesawaran, Tapispost.com,-
LSM MAJAS Pesawaran menyoroti pengguna Dana BOS bantuan operasional sekolah yang disalurkan pemerintah pusat yang merupakan pendapatan DAK non-fisik kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dari sekolah dasar sampai sekolah menengah pertama negeri, Rabu (12/7/2023).
Dimana ada 2 kegiatan utama yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS untuk penggunaan dana BOS yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan menyusun rencana anggaran kegiatan sekolah (RKAS).
Saat ini kementrian pendidikan Nasional sudah mengeluarkan Aplikasi RKAS (ARKAS) yang merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.
Oleh sebab itu kepala sekolah maupun bendahara BOS harus menyusun dan menginput RKAS berdasarkan identifikasi kegiatan sekolah yang tepat dan terukur.
Sehingga SPJ atau berkas pertanggung jawaban sesuai dengan pengeluaran riil dengan nilai anggaran dalam RKAS.
Dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sudah membuat surat untuk membuat kegiatan sosialisasi implementasi pengelolaan BOS dan pelatihan Aplikasi RKAS tersebut, namun dirasakan belum maksimal.
Kendala jaringan dan persetujuan dari Markas sehingga batas waktu telah berakhir, serta dinamika kebutuhan disekokah diluar prediksi, sehingga mengalami perubahan anggaran.
Selain itu kepala sekolah juga harus memperhatikan Juknis petunjuk tenis pengguna dana BOS sesuai tahun berjalan, jangan sampai belanja diluar anggaran yang ditetapkan di ARKAS ataupun kegiatan rutin yang tidak masuk dalam ARKAS dinama sekolah tidak melakukan pergeseran maupun perubahan anggaran.
Dalam aturan Pengelolaan Keuangan Daerah juga menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan pasal 25 komponen penggunaan Dana BOS Reguler meliputi a. Penerimaan Peserta Didik Baru, b. Pengembangan Perpustakaan, c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, d. pelaksanaan kegiatan esesmen dan evaluasi pembelajaran, e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, g. Pembiayaan langganan daya dan jasa, h. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, i. Penyediaan alat multimedia pembelajaran, j. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, k. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keteserapan kelulusan, L. Pembayaran honor.
Kepala sekolah hendaknya dapat menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dalam pertanggungjawaban dana BOS atas penerimaan Dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku selain itu digunakan untuk belanja sesuai juknis dan maksimal dipergunakan untuk program yang prioritas.(Antomi)