
Lampung Utara, Tapispost.com,- Abriyanto (48), warga jalan Letjen Alamsyah RPN Kotabumi Selatan, Lampung Utara, melaporkan DF oknum mantan penjabat Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Utara bersama seorang rekannya JP ke – Polres Lampura, Kamis (18/5) diduga melakukan penipuan hingga ratusan juta.
Dengan Nomor Bukti Laporan STPL /154/B/1/V/2023/SPKT Polda Lampung/ Polres Lampung Utara,Tertanggal 18 Mei 2023.
Seusai melapor Abriyanto (48), menjelaskan dugaan penipuan tersebut dilakukan oleh oknum dan temannya tersebut dengan meminjam uang sebesar Rp 190 juta, dengan perjanjian uang akan dikembalikan setelah ada pencairan dana angaran kantor tempatnya bekerja.
Abriyanto juga mengatakan bahwa dirinya terpaksa melaporkan perbuatan oknum mantan pejabat DF dan JP, ke polisi, karena diduga telah melakukan aksi penipuan terhadap dirinya hingga mengakibatkan uang ratusan juta miliknya tidak kunjung di kembalikan.
“Hingga saat ini dari batas waktu yang ditentukan uang saya tak kunjung dikembalikan dan keduanya sulit untuk dihubungi hingga saat ini,”ujarnya.
Dia juga menjelaskan diduga aksi penipuan yang mereka lakukan, awalnya pada tanggal 21 Desember 2022 lalu, oknum pejabat DF dan JP, datang ke rumahnya meminjam uang sebesar Rp 190 juta dan dijanjikan akan dikembalikan setelah ada pencairan uang angaran di Dinas tempat mereka berkerja. Dalam perjanjian tersebut oknum pejabat tersebut berjanji dengan korban akan mengembalikan pada tanggal 21 Februari 2023.
“Karena dibujuk rayu akan diberi uang lebih saat pengembalian uang yang di pijam, dan yang meminjam juga seorang pejabat maka saya memberikan uang pinjaman kepadanya,” terangnya.
Namun kenyataannya dan tanpa adanya prasangka buruk, justru hingga batas waktu yang dijanjikan dan hingga saat ini oknum pejabat tersebut bersama rekannya tak kunjung mengembalikan uang yang dipinjamnya. (Revi)