Maraknya Galian C Di Kabupaten Deli Serdang, Sekretaris DPD KOMNAS WI Kabupaten Deli Serdang Angkat Bicara

Deli Serdang , Tapispost.com,- Dugaan adanya tambangan galian C ilegal di 3 titik di lokasi Bantaran Sungai, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang membuat riak di tengah masyarakat.
Sebagai salah satu contoh penambangan galian C yang ilegal semakin hari semakin maraknya dan terus bertambah di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (20/05/2023).

Namun sangat di sayangkan hal tersebut nampaknya tidak bisa menjadi bahan perhatian bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dari kepolisian Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Beberapa tambang galian C ilegal di Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara masih ada saja yang tetap saja melakukan untuk beroperasi walau pun tidak mempunyai(mengantongi) surat izin.

Padahal jelas di terangkan pada Pasal 158 pada peraturan Undang-Undang yang berlaku Nomor: 3 Tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang telah melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa di pidana penjara selama 5 Tahun dan dikenakan denda sebesar Rp.100 Miliar.

Ternyata Undang-Undang yang sudah di tentukan hanyalah sebagai isapan jempol saja di Kabupaten Deli Serdang,sama sekali tidak pernah untuk di terapkan atau dilaksanakan sehingga para pengusaha galian C ilegal yang ada di Kabupaten Deli Serdang semakin hari semakin maraknya melaksanakan kegiatan ilegal tersebut.

Tindakan tegas Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Aparat Penegak Hukum (APH) adalah sebuah jawaban, untuk segera mengambil tindakan menertibkan galian C ilegal dengan mudahnya melakukan kegiatan penambangan.
Walau pun sejauh ini, Pemerintah Pusat sudah membuat dan mengeluarkan peraturan untuk sebuah (IUP) di keluarkan oleh Provinsi, tetapi secara notabene Pemerintah Daerah lah yang merekom bisa apa tidak izin sebuah penambangan di keluarkan.

Saat di minta tanggapan mengenai terkait maraknya galian C ilegal di Kabupaten Deli Serdang, Zulkarnain Lubis selaku Sekretaris DPD KOMNAS WI Kabupaten Deli Serdang mengatakan, “Kegiatan penambangan ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Selain itu, tambang ilegal juga merusak tata ruang dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang. Semua jenis galian C ilegal dan penambangan harus memiliki perizinan.Baik itu,galian batu, pasir, kerikil tanah urug atau timbun.”

“Untuk melegalkan sebuah kegiatan penambangan,maka pihak pengelola pertambangan harus mengurus (IUP) (Izin Usaha Pertambangan) tersebut, guna menjaga lingkungan sekitar agar terbebas dari pencemaran lingkungan serta pengrusakan hutan.
Selain itu, juga untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Zulkarnain Lubis, Sabtu (20/05/2023).

“Kami rasa tidak berat untuk mengurus surat (IUP) Galian C tersebut,semua itu demi kepentingan kita semua,untuk pengurusan (IUP) jika mengalami kendala bisa berkonsultasi langsung dengan pihak yang membidangi seperti, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), (DPMPT2SP) serta Dinas teknis lainnya,” lanjutnya.

(PEWARTA ROBIN SILALAHI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *