Marta Sanjaya, S.IP., M.Si. ingatkan Peratin Terpilih Lambar Tidak Boleh Sembarangan mengangkat Perangkat Pekon

Ungkapfakta.com_Lampung Barat – Terkait telah selesainya pelaksanaan pemilihan Peratin serentak kabupaten lampung barat tahun 2022 yang diikuti 60 Pekon, Mantan Pejabat Operasional Satgas dana desa kementrian desa PDTT sekaligus dosen aktif Binus Marta Sanjaya, S.IP., M.Si., mengingatkan Peratin terpilih lampung barat agar tidak boleh sembarang mengangkat Perangkat Pekon, Jumat ( 15/04/2022 ).

pasalnya Perangkat Pekon merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat di desa, untuk itu kepala desa dalam mengangkat Perangkat Pekon harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tidak boleh mengangkat Perangkat Pekon berdasarkan suka atau tidak suka atau ini tim sukses ini bukan, semua ada syarat dan mekanisme penjaringan nya adapun syarat umum menjadi Prangkat desa adalah :

  1.  Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2.  Setia Pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 45), Negara Kesatuan Republik   Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
  3.  Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU/SMA/SMK sederajat).
  4.  Berusia minimal 20 tahun serta maksimal 42 tahun.
  5.  Sehat Jasmani dan Rohani.
  6.  Berperilaku baik, jujur serta adil.
  7.  Bebas dari Narkoba.
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan kriminal yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur serta terbuka kepada publik bahwasanya yang bersangkutan pernah di pidana dan buka sebagai pelaku tindak kejahatan berulang-ulang.
  9. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri menjadi perangkat desa harus mendapatkan surat izin tertulis dari Penjabat Pembina Kepegawaian atau Penjabat yang ditunjuk oleh Bupati.
  10. Bagi anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi perangkat desa harus mengajukan cuti kepada Bupati melalui Camat.
  11. Jika anggota BPD lulus seleksi, maka harus mengundurkan diri sebagai anggota BPD kepada Bupati melalui Camat setelah diangkat menjadi perangkat desa.

Untuk itu Saya mengingatkan kepada 60 Peratin terpilih agar hati – hati Pada point 3 dan 4, Point 3 dijelaskan bahwa seseorang yang akan melamar sebagai Perangkat Pekon wajib berpendidikan SMU/SMA/SMK jadi tidak boleh mengangkat Perangkat Pekon yang hanya lulus SD/SMP dan point 4 juga dijelaskan bahwa usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun jangan sampai karna desakan dari tim sukses ahirnya Peratin terpilih menerobos aturan itu sangat beresiko bukan hanya dalam pertanggung jawaban akan tetapi juga beresiko buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan pekon dan juga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ditambahkannya, Tidak hanya berhenti pada syarat umum namun ada juga syarat administrasi bagi calon Perangkat Pekon, setelah syarat umum dan administrasi terpenuhi barulah masuk pada mekanisme penjaringan calon Aparatur Pekon baik seleksi syarat administrasi, ujian penyaringan, pengumuman hasil seleksi hingga dilakukan pelantikan, dari hal ini kita bisa mengetahui bahwa proses nya sangatlah panjang, untuk itu juga saya menghimbau juga kepada masyarakat harus aktif melakukan pengawasan terhadap seleksi Aparatur Pekon ini. ( Tutup nya ) / RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *