Masyarakat Desa Paldas Laporkan Kepala Desa Ke Lembaga WRC

Banyuasin,Tapispost.com,- Pemberhentian Perangkat Desa Paldas Tidak Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku Dan Sewaktu Penyampaian SPJ Tahun 2022 Banyak Terdapat Pemalsuan Tanda Tangan Perangkat Desa.

Pembagian BLTTahun 2002 Banyak Tidak Tepat Sasaran Dan Hanya Di Bagikan Kepada Keluarganya (Kades) Dan Orang Yang Mampu (Kaya) Yang Tidak Layak Mendapatkan Bantuan Tersebut Bukan Orang Yang Layak (Miskin) Yang Lebih Berhak Mendapatkannya.

Pelaksanaan Dana Desa Tidak Di Laksanakan Dengan Tepat Guna Hanya Di Prioritaskan Untuk Kepentingan Kades Inisial ADF

Seperti: Pembangunan Masjid Di Dekat Rumah Pribadinya, Membangun Jalan Ke Sekolahannya (Mts) Milik Pribadi,Kades ADF Melakukan Pelanggaran Rangkap Jabatan Kepala Desa Paldas Dengan Kepala Madrasah Tsanawiyah (Mts) Khoirul Khasbi, Maka Dengan Itu layanan Masyarakat Tidak Terpenuhi,

Penggelapan Dana Bantuan UMKM Tahun 2022-2023 Untuk Desa Paldas Berjumlah 80 Orang Masyarakat Harusnya Perorang Mendapatkan Uang Rp 1.100,000 Dan Hanya Di Sampaikan Pada Yang Berhak Menerimanya Rp 600,000 ribu /Orang Dan sisa Dari Uang Tersebut Di Duga Di Gelapkan Kades.

Kades Mengintimidasi Kepada Masyarakat Tentang Larangan Transaksi Apapun/ Jual Beli Wajib Melalui Kades Dahulu. dan Juga Pemalsuan Nomor NIK Atas Nama Maimunah Tempat Tanggal Lahir Jambi Di PalsukanDengan Atas Nama Mimunaimunah Tempat Tanggal Lahir Paldas Dan Yang Mana Pemalsuan NIK Sebagai Syarat Ini Sebagai Syarat Untuk Mendapatkan Uang Yang Bersumber Dari 7 Laporan Diterima Lembaga WRC Yang Ada Di Sumatra Selatan Akan Ditindak Lanjuti Di Polda Sumsel.
(ABS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *