Modus Sekolah Manfaatkan Komite Untuk Pungut Dana Siswa Diduga Ada Jual Beli Layaknya Minimarket.

Lampung Timur ,Tapispost.com,- Seluruh unit SMP, SMA dan SMK Negeri maupun Swasta di Kabupaten Lampung timur akan segera mengadakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)  tahun pelajaran 2023/2024, yang tentunya membuat wali murid mau tidak mau harus mempersiapkan sejumlah dana meskipun diketahui bersama Pemerintah telah lama menerapkan Pendidikan Gratis wajib belajar 9 tahun. 

Imbas dari dilarangnya kegiatan daftar ulang siswa,  diduga pihak sekolah mengakalinya dengan mengadakan pembuatan seragam sekolah secara kolektif yang di koordinir pihak sekolah,  dengan nilai dana yang cukup lumayan besar, jelas hal itu menimbulkan pertanyaan mengapa mereka (pihak sekolah-red) repot-repot mengkoordinir kalau bukan mengharapkan keuntungan.

 Anehnya mengapa pihak sekolah tidak menyerahkan kepada wali murid masing-masing dengan diberitahu corak dan bahan yang harus di buat dengan tenggang waktu yang ditentukan. 

Perlu diketahui seharusnya sekolah dilarang menjalankan bisnis dagang atau jual beli dengan siswa,  karena sekolah adalah sarana menuntut ilmu bukan mini market atau swalayan. 

Belum lagi setelah itu wali murid harus mempersiapkan sejumlah uang untuk pembayaran uang Komite sekolah,  dan inilah dugaan Modus terbesar pihak sekolah menggali uang dari wali murid.

Perlu diketahui sesuai dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 telah di tetapkan bahwa,  pihak sekolah melalui komite sekolah dilarang melakukan pungutan berbentuk apapun,  kecuali sumbangan dari pihak yang tidak mengikat dengan tenggat waktu dan jumlah besaran yang tidak ditentukan. 

Artinya apabila ada pungutan dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan berarti itu adalah Pungli dan hal itu sangat bertentangan dengan amanat Peraturan dan perundang -undangan

Seperti disampaikan Ahmad Muhtar seorang pengamat Pendidikan asal Margatiga Kabupaten  Lampung timur,  menurutnya pihak sekolah sekarang ini 50 persen sudah murni menjalankan sebuah bisnis, dimulai dari jabatan Kepsek mereka berlomba-lomba mencari sekolah besar dengan jumlah siswa banyak,  tentunya hal itu diduga agar dana BOS yang akan dikelola ada sisanya untuk keuntungan pribadi, bahkan tersiar khabar  jabatan Kepala sekolah diduga telah menjadi trend diperjual belikan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab. 

“Selanjutnya para Kepsek di sinyalir memanfaatkan Komite sekolah untuk menggali dana dari siswa, dengan menggunakan cara-cara yang tidak logis dan cenderung dipaksakan, bahkan mayoritas sekolah tersebut terindikasi juga telah manfaatkan jasa banyak pihak ketiga untuk memback up program agar berjalan tanpa kendala.” pungkas Ahmad.

(Ismail johansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *