Musyawarah Penerima BLT-DD 2023 Pekon Gunung Sugih, Ini Kriteria Penerimanya.

Lampung Barat,Tapispost.com- Peratin Pekon Gunung Sugih, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat (Lam-Bar) melakukan kegiatan Musyawarah penetapan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk Tahun anggaran 2023. Jum’at, 23 Desember 2022

Dalam kegiatan ini dihadiri lansung Camat Balik Bukit atau yang mewakili, Babinkamtibmas dan Babinsa, Asbir Peratin Pekon Gunung Sugih, Pendamping Pekon, Dan Aparatur Pekon berikut masyarakat Pekon Gunung Sugih.

Untuk diketahui, dalam hal ini, Peratin Pekon Gunung Sugih akan melakukan pemberitahuan 25% Penerima BLT-DD yang sebelumnya 40% ditahun 2022, untuk tahun 2023 melalui musyawarah bersama-sama yang diketahui masyarakat Pekon setempat, dengan tujuan agar tidak ada selisih paham satu sama lain.

Dalam sambutannya Asbir Peratin Pekon setempat mengatakan, pada pagi hari ini pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Swt, yang mana pada pagi hari ini kita bisa berkumpul di Aula Pekon gunung Sugih dalam keadaan sehat wallafiat, kegitan ini dalam agenda pembahasan dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Lansung Tunai (BLT-DD) Tahun 2023

“dikesempatan ini ijinkan saya menyampaikan beberapa Hal tentang penetapan KPM BLT DD yang pertama pada tahun 2022 sebanyak 125 KPM yaitu 40% dari nilai Pagu Dana Desa, dan untuk 2023 hanya 25% agar lebih tepat sasaran.”kata Asbir

dirinya juga menyampaikan kriteria penerima manfaat yang wajib menerima BLT DD tahun 2023, ini kriteria nya:

1. Disabilitas

2. Penyakit menahun

3. Miskin extrim

4. Lansia yg tidak mampu dan belum mendapatkan bantuan apapun

Peratin Pekon Gunung Sugih Berharap agar bisa bersma-sama menentukan dan menyeleksi dari 40% menjadi 25% KPM BLT DD tahun 2023 agar lebih tepat sasaran.

(Red/Ry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *