Oknum Polres Toba Ditangkap Pada Saat Pesta Sabu, Dilaporkan Warga Karena Sudah Buat Resah


TOBA , Tapispost.com,- Salah seorang oknum dari Polres Toba, Bripka AB (34), ditangkap usai ketahuan telah mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, Rabu (12/7/2023).

Dilansir dari Tribunnews.com, Minggu (16/7/2023), tidak hanya mengonsumsi saja, pelaku tersebut juga hendak untuk mengedarkan paket sabu.

Pada saat ditangkap, Bripka AB tidak hanya sendiri saja. Ia bersama rekannya DP (34) dan SS (32) yang juga ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat menjelaskan, penangkapan ketiga orang tersebut dilakukan sebagai langkah lanjutan dari petugas yang telah mendapatkan informasi adanya pesta sabu.

Aktivitas yang dilakukan oleh oknum polisi dan dua rekannya telah menyebabkan keresahan warga sekitar, karena mereka beberapa kali sudah terlibat dalam transaksi dan penggunaan sabu.

“Pada tanggal 12 Juli 2023, kita lakukan penggerebekan. Sebelumnya, kita mendapatkan suatu informasi dari masyarakat bahwa mereka sudah resah akibat ulah tersangka di sebuah rumah yang beralamat Lumban Natinggir.
Mereka sebut ada suatu kegiatan penggunaan narkoba,” ujar AKBP Taufiq Hidayat, Sabtu (15/7/2023) kemarin.

“Pada saat kami masuk ke rumah tersebut, kami menemukan ada tiga orang. Ada yang sedang menggunakan dan ada juga membuat paketnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, AKBP Taufiq mengatakan, paket sabu yang diamankan berasal dari luar wilayah Toba.

“Paketnya datang dari luar kota.
Kita masih melakukan suatu pengembangan,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiganya pun diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara.

“Kalau ancaman hukuman, antara 5 hingga 20 tahun,” ucapnya.

“Di sini, kita bisa lihat ada yang mengedarkan, ada yang menggunakan dan ada juga yang memanfaatkan.”

“Sebagai anggota Polri seharusnya melaporkan manakala ada kegiatan masyarakat terkait narkoba. Bukan ikut terlibat dalam kegiatan tersebut,” tukasnya

PEWARTA:R.SILALAHI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *