PEMALANG,Tapispost.com – Banyaknya reklame yang menyalahi aturan atau tanpa ijin , serta membahayakan keselamatan warga, di tertibkan oleh satuan polisi pamong praja kabupaten Pemalang, rabu ( 18/1/2023 ).
Bersama petugas Bapenda serta Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu ( DPM PTSP ) melakukan identifikasi dan memberi tanda pada baliho besar , yang sudah sudah kadaluwarsa masa berlakunya serta memberikan peringatan, kepada wajib pajak yang belum membayar pajak reklame, agar segera melakukan pembayaran.
Kepala satpol PP Pemalang Raharjo, mengatatakan ,” operasi penertiban ( opstib ) kami lakukan,sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dan memimalisir, terjadinya kecelakaan , karena adanya iklan baliho yang membahayakan kondisi serta posisi pemasangannya, bagi para pengguna jalan ” kata Raharjo.
” Berkaitan dengan baliho atau iklan , yang ijin masa berlakunya sudah habis, dan segera membayarkan pajak reklame nya , ini merupakan ranah DPM – PTSP” jelas nya.
Giat opstib reklame menyasar di beberapa tempat, diantaranya: di jalan veteran, Cipto Mangunkusumo, Gatot Subroto, DI Panjaitan, dan jalan Ahmad Yani pemalang.
Ada temuan 13 buah reklame yang menyalahi aturan dari hasil operasi penertiban, serta 3 baliho besar yang sudah kadaluwarsa.
Enam orang wajib pajak yang terkena pelanggaran, terkena sangsi peringatan dari DPM – PTSP.
(Ragil74.)