Pembongkaran Lampu Pocong di Jalan Suprapto dan Putri Hijau, Anggota DPRD Kota Medan Minta Transparan Kepada Publik

Kota Medan , Tapispots.com,- Pemko Medan sudah mulai membongkar 1700 lampu penerangan jalan umum yang akrab disebut lampu pocong.
Pembongkaran dilakukan pasca Wali Kota Medan Bobby Nasution menyatakan bahwa proyek lampu pocong tersebut total lost (proyek gagal).

Akibatnya, pemborong yang mengerjakan harus membayar seluruh kerugian negara sebesar Rp 21 miliar dan membongkar sendiri lampu-lampu tersebut yang berjumlah 1.700 tiang beton.

Namun kenyataannya di lapangan, Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran lampu pocong di Jalan Suprapto Kecamatan Medan Maimun dan Jalan Putri Hijau Kecamatan Medan Barat.

Seperti yang diketahui, proyek tersebut berada di 8 titik ruas jalan yaitu: Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan Imam Bonjol, Jalan Putri Hijau, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Juanda dan Jalan Suprapto.

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman membenarkan pembongkaran lampu pocong yang dimulai di Jalan Suprapto dan Jalan Putri Hijau.
Wiriya menjelaskan, pada prinsipnya Pemko Medan meminta pemborong yang membongkarnya, tapi bisa juga meminta Pemko melakukan pembongkaran.

“Apabila mereka (pemborong) tidak membongkar, pemborong bisa membuat surat pernyataan tertulis agar Pemko Medan melakukan pembongkaran dan biaya serta konsekwensinya ditanggung pemborong,” kata Wiriya kepada wartawan, Minggu (16/7/2023) di Sibolangit ketika menghadiri Rapat Kerja anggota DPRD Medan di Sibolangit.

Ketika ditanya, sampai kapan batasan waktu waktu diberikan untuk pembongkaran secara menyeluruh, Wiriya menjelaskan bahwa pemko memberi limit selama 60 hari setelah diumumkan proyek tersebut total lost. Namun pemborong diberi kesempatan untuk mencicil pembayaran ganti rugi dengan jaminan.

Menurut Sekda, realisasi pembayaran ganti rugi sudah 50 persen. Ada pemborong yang sudah melunasi dan ada masih menyicil.
Dari total Rp 21 miliar sudah ada melunasi, tapi ada yang masih menyicil, besaran cicilan bervariasi.
“Setelah dilunasi, barulah bisa dilakukan pembongkaran, bisa oleh pemborong, bisa juga dibongkar pemko setelah dimohonkan pemborong,” terang Sekda.

Pengembalian Uang Harus Transparan

Sementara itu, anggota Fraksi PKS yang duduk di Komisi 4 DPRD Medan Rudiawan Sitorus mengatakan, pemko harus transparan soal pengembalian dana lampu pocong yang harus dikembalikan.
Meski pihak Dinas SDABMBK mengatakan sudah ada pemborong yang melakukan cicilan pembayaran, tapi tidak diketahui ke rekening mana uang tersebut disetorkan pemko.

“Semua harus transparan dan disampaikan kepada publik sudah sejauhmana kabar pengembalian uang Rp 21 miliar yang sempat dibayarkan pemko kepada pemborong.
Nomor rekening bank mana disetorkan harus disampaikan publik dan DPRD Medan,” ucap Rudiawan Sitorus kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

Terkait pembongkaran yang dilakukan oleh Dinas SDABMBK yang bekerja sama dengan Satpol PP atas permohonan pemborong dan biayanya dibayar oleh pihak pemborong itu sah-sah saja.
Tetapi kalau pemko yang menanggung anggarannya,mengambil dari pos anggaran mana Pemkot melakukan pembongkaran,Cetus Rudiawan.

PEWARTA;ROBIN SILALAHI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *