
LAMPUNG TIMUR – Hasil pengembangan terhadap penangkapan dua orang pelaku ilegal logging, Aparat Polres Lampung Timur kembali mengamankan tiga orang yang kedapatan membawa alat potong kayu beserta alat bukti lainnya di kawasan hutan lindung register 38 Gunung Balak Lampung Timur.
Sebagaimana dikatakan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes melalui Kanit Tipiter, Ipda Muhammad Yani, SH, MH, yang menjelaskan, berawal dari penangkapan terhadap dua orang pelaku di Jalan Raya Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur pada, Minggu (29/1/2023) lalu.
Kemudian pada Senin (20/2/2023), ketika aparat Polres Lampung Timur melakukan proses penyidikan dan melakukan pemeriksaan serta cek lokasi, petugas menemukan tiga orang yang sedang membawa alat potong kayu (sinso) bersama barang bukti lainnya.
Diantaranya, selain dari sinso, polisi juga berhasil mengamankan satu unit mobil truk yang sudah bermuatan potongan kayu hasil penebangan di kawasan hutan lindung tersebut.
Kronologis awalnya dari penangkapan dua orang sebelumnya, dan pada saat kita melakukan proses penyidikan ditemukan tiga orang pelaku dilokasi tersebut, ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Ipda Muhammad Yani, tujuan mendatangi lokasi dimana dua orang pelaku yang ditangkap sebelumnya itu untuk proses penyidikan guna mengetahui posisi dimana penebangan pohon tersebut, dan berapa banyak jumlah kayu yang sudah ditebang oleh keduanya.
Selain itu untuk mengecek cek plot lokasi apakah benar lokasi hutan yang pohonnya ditebang kedua pelaku itu merupakan kawasan hutan lindung di Register 38 Gunung Balak, dan sesuai aturan dikawasan hutang lindung tidak boleh dilakukan penebangan karena melanggar aturan.
“Dari hasil pengecekan bahwa bener titik penebangan pohon tersebut tepat di area tengah hutan kawasan yang harus dilindungi,” papar Ipda Muhammad Yani kepada media ini, Kamis (2/3/2023).
Pada saat sedang melakukan pengecekan itu, sambungnya, ditemukan tiga orang yang sedang membawa alat potong kayu (sinso), dan melakukan muat kayu hasil dari penebangan hutan dengan barang buktik lain berupa satu unit mobil truk yang sudah termuat potongan kayu hasil penebangan liar, jelasnya.
Adapun dalam perbuatan para pelaku ilegal logging tersebut, yang mengatur tentang adanya tindak pidana atau aturan pidana yang melarangnya, yaitu pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Artinya perbuatan mereka melanggar aturan hukum yang disaksikan dengan balai pemantapan kawasan hutan (BPKH),” ungkapnya.
Sebelumnya : Dua Orang Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polres Lampung Timur
Kemudian, tambahnya, karena tertangkap tangan maka ketig pelaku bersama alat buktinya diamankan oleh anggota tipidter dan dibawa ke kantor beserta mobil truk dan alat sinso. Setelah dilakukan gelar perkara sesuai mekanisme dan sepakat memenuhi unsur pidana. Saat ini tengah dilakukan proses penyidikan, pungkasnya.
(Ismail johansyah)