
Tapispost.com,- Auditor Utama yang juga merangkap Plt Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Budi Ateh melaksanakan kegiatan Inspektur menyapa dengan Tema Penerapan Hukuman Disiplin Pegawai Karena Tidak Masuk Kerja Pada Satuan Kerja di Lingkungan Kerja Inspektorat Wilayah I, Selasa 08/08/23 s.d. Kamis 10/08/23.
Ada beberapa topik pembahasan yang dipaparkan diantaranya Isu Aktual tentang pelanggaran disiplin terkait tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, disiplin pegawai dan Monitoring dan Evaluasi.

Terselenggara di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten, Turut hadir dalam kegiatan tersebut seluruh satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dan Kanwil Kemenkumham Aceh secara virtual melalui zoom.
Dikesempatannya Plt. Inspektur Wilayah I menyampaikan banyaknya pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang diberikan sanksi hukuman disiplin dikarenakan melakukan pelanggaran tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
Dari analisa sementara yang di dapatkan Bahwa alasan keluarga menempati urutan tertinggi dari pegawai yang beralasan tidak masuk kerja. dan alasan lain yang menjadi salah satu pemicu pegawai negeri sipil tidak masuk kerja karena sakit.
Lebih lanjut Plt Inspektur Wilayah I kemudian mengingatkan konsekuensi yang dapat diterima seorang Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah bisa berupa hukuman disiplin ringan, sedang, serta berat sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Di akhir kegiatan para auditor Inspektorat Wilayah I menyampaikan materi dan berdiskusi terkait dengan kasus-kasus hukuman disiplin pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.(*)